Selasa, 06 Desember 2011

HISAB KH. ZUBAIR UMAR DALAM KITAB AL-KHULASHAH AL-WAFIYAH


Oleh: Muh. Rasywan Syarif, MSI
I.    PENDAHULUAN
Ilmu falak merupakan salah satu keilmuan yang penting bagi umat Islam karena ilmu ini sangat dibutuhkan dalam penentuan saat-saat beribadah umat Islam. Dengan menggunakan ilmu falak, kita bisa menentukan waktu-waktu sholat, awal puasa Romadhon, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, gerhana bulan, gerhana matahari, dan lain-lainnya.[1] Walaupun ilmu falak termasuk ilmu yang penting dalam menunjang waktu-waktu ibadah umat Islam, ilmu ini masih bisa dibilang sangat langka. Kelangkaan ilmu falak ini dikarenakan jumlah orang maupun lembaga pendidikan yang mengkaji keilmuan ini masih dibilang sedikit jika dibandingkan orang-orang maupun lembaga-lembaga pendidikan yang mengkaji bidang keilmuan lainnya, sehingga banyak masyarakat masih awam terhadap persoalan-persoalan yang ada.
Karena keawaman masyarakat dalam bidang ilmu falak, kadang-kadang menimbulkan pengertian yang kurang benar dikalangan masyarakat. Sering timbul asumsi bahwa setiap hasil garapan dari setiap ahli falak (hisab) yang telah termuat dalam kalender dianggap benar. Bahkan kadang-kadang apabila seorang ahli tersebut adalah figur karismatik di kalangan masyarakat sekitarnya, garapan hisabnya dianggap paling benar dan yang lain kurang tepat atau bahkan salah.
Adapun perkembangan ilmu falak di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keberadaan pondok pesantren karena berfungsi sebagai lembaga pendidikan. Lembaga pedidikan ini telah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Hisab awal bulan komariyah sangatlah beragam, dari hisab 'urfi, hisab hakiki taqribi, hisab hakiki bit-tahqiq dan hisab hakiki kontemporer. Hampir semua sistem hisab tersebut sudah menyebar di masyarakat baik kalangan pesantren, perguruan tinggi agama maupun masyarakat pada umumnya walaupun belum merata. Dari ketiga hisab yang berkembang tersebut hanya dua yang digunakan sebagai pedoman BHR Depag RI didalam menentukan waktu-waktu ibadah bagi umat Islam di Indonesia, yaitu Hisab Taqribi dan Hisab Qoth’i. Dari dua hasil yang dipakai itu sering menimbulkan perbedaan, bahkan menjadi perselisihan yang berkepanjangan.. Untuk itu, dengan memahami kitab al-khulashah al-wafiyah yang ditulis oleh al-maghfurlah K.H. Zubair Umar al-Jailaniy, salah seorang mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang, dengan menggunakan metode hisab yang ditawarkan diharapkan dapat lebih berhati-hati didalam mengikuti dan mengambil pedoman dari suatu hasil hisab.

II.                PEMBAHASAN
A.  Sekilas tentang biografi KH. Zubair
K.H. Zubair, yang mempunyai nama lengkap K.H. Zubair Umar Al-Jailaniy, menurut hasil penelitian K.H. Ahmad Izzuddinm M.Ag (2002: 58-61) belaiu (K.H. Zubair) adalah seorang Ulama' juga akademisi yang terkenal sebagai pakar ilmu falak dengan karya monumentalnya kitab "Al-Khulashah al-Wafiyah, beliau lahir di Pandangan kecamatan Pandangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, 16 September 1908 M.(Rabu Paing, bertepatan 19 Sya'ban 1326 H/1838 Jawa).
Dunia pendidikan yang beliau tempuh hampir seluruhnya dalam pendidikan tradisional yakni madrasah dan pondok pesantren, termasuk mukim untuk menuntut ilmu di Makkah al-Mukaramah pada waktu menjalankan ibadah haji di tanah suci. Sebagaimana kondisi social realistis di abad tersebut bahwa pesantren masih merupakan satu-satunya lembaga pendidikan untuk tingkat lanjut yang tersedia bagi penduduk pribumi di pedesaan, sehingga dapat diasumsikan sangat berperan dalam mendidik para elit pada masanya. Pendidikan beliau dimulai dari madrasah Ulum tahun 1916-1921, pondok pesantren Termas Pacitan Jawa Timur tahun 1921-1925, peondok pesantren Simbang Kulon Pekalongan Jawa Tengah tahun 1925-1926, pondok pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur tahun 1926-1929. Kemudian tahun 1930-1935 beliau menjalankan ibadah haji yang dilanjutkan dengan thalab al-ilmi di Makkaah selama lima tahun.
Dalam rihlah ilmiah K.H. Zubair Umar Al-Jailaniy  tidak hanya menuntut ilmu (ifadah) tetapi juga mengajarkan ilmunya (istifadah) sebagaimana ketika berada di pondok pesantren KH. Hasyim Asy'ari, beliau mengabdikan diri dengan menjadi guru Madrasah Salafiyah Tebu Ireng Jombang, bahkan beliau pernah menjabat Rektor IAIN Walisongo Semarang dengan Surat Keputusan tertanggal 5 Mei 1971. di samping itu beliau juga pernah memimpin Pondok Pesantren al-Ma'had al-Diiniy Reksosari Suruh Salatiga pada tahun 1935-1945, mendirikan pondok pesantren Luhur yang merupakan cikal bakal IKIP NU yang akhirnya menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo cabang Salatiga dan sekarang menjadi STAIN Salatiga. Dan juga mendirikan Pondok Pesantren Joko Tingkir pada tahun 1977 yang sekarang tinggal petilasannya.
Murid-muridnya antara lain: Kyai Musyafak (Salatiga Jawa Tengah), Kyai Subkhi (Jawa Timur), Hamid Nawawi (Bulu Manis, Pati, Jawa Tengah), Slamet Hambali (Dosen IAIN Walisongo Semarang), dan Drs Habib Thoha, M.A. (mantan Kakanwil Depag Jawa Tengah). Slamet Hambali adalah salah satu di antara murid beliau yang meneruskan ilmu falak.
Beliau wafat di Salatiga pada tanggal 10 Desember 1990 M atau 24 Jumadil-ula 1411 H.[2]

B. Metode Hisab KH. ZUBAIR
Perkembangan ilmu falak kontemporer dalam sejarah indonesia tidak akan terlepas dari peranan salah satu tokoh termahsyur yakni KH.Zubair. Melacak dari eksistensi pemikiran beliau dalam ilmu falak dapat ditemukan di kitab Al-khulashah al-wafiyah. kitab Al-khulashah al-wafiyah adalah kitab falak yang disusun oleh K.H. Zubair Umar Al-Jailani yang termasuk dalam kategori hakiki bi al-tahqiq. Semua bentuk hisab dimunculkan dalam kitab al-khulashah al-wafiyah, mulai dari hisab 'urfi[3] , kemudian hisab hakiki taqribi kemudian dilanjutkan kepada hisab hakiki bi al-tahqiq. Olehnya itu hisab urfi hanya didasarkan kepada kaidah-kaidah umum dari gerak atau perjalanan bulan mengelilingi Bumi dalam satu bulan sinodis, yakni satu masa dari ijtimak/konjungsi yang satu ke konjungsi lainnya yang rata-rata ditempuh selama 29h 12j 44m 2d,8. Masa ijtima' tersebut dalam hisab urfi dibuat landasan menetapkan umur bulan, di mana dalam hisab urfi umur bulan selalu bergantian antara 30 hari dan 29 hari, kecuali untuk tahun kabisat bulan Dzulhijjah ditetapkan 30 hari. Satuan masa tahun hijriyah urfi adalah 30 tahun, yang terdiri dari 11 tahun kabisat dan 19 tahun basithah. Penetapan 11 tahun kabisat adalah dari bilangan 44 menit 2,8 detik tiap bulan yang dalam satu tahun dikalikan 12, kemudian dikalikan 30 (untuk 30 tahun), terjumlah 264 jam 16 menit 48 detik. 264 jam = 11 hari. Dengan demikian dalam 30 tahun ada 11 tahun yang jumlah harinya ditambah satu menjadi  355 hari yang diberi nama tahun kabisat, sedangkan untuk tahun  basathah umurnya 354 hari.
Hisab hakiki taqribi, sesuai dengan julukannya, hasilnya baru mendekati kebenaran, dan sistemnya sangat sederhana. Hisab hakiki taqribi ini dapat dihitung dan diselesaikan tanpa kalkulator dan computer, karena sistim perhitungannya kebanyakan hanya menambah dan mengurangi belum menggunakan rumus-rumus segitiga bola, perkalian hanya ada dua kali, yaitu, pertama al-bu'du al-ghair al-mu'addal dikalikan 5 menit, kedua, al-bu'du al-mu'ddal dikalikan khishshah al-sa'ah. Sistim hisab hakiki taqribi ini dapat dijumpai dalam kitab Sulam al-Naiyyirain karya K.H. Manshur al-Battawiy, Fatkhur-Rauf al-Mannan, dan dalam kitab al-Khulashah al-Wafiyah. Dalam kitab Sulam al-Naiyyirain dan kitab Fatkhur-Rauf al-Mannan, sistim taqribi sudah final, sedangkan dalam kitab al-Khulashah al-Wafiyah, sistim taqribi belum final, baru proses awal yang harus dilalui untuk melakukan hisab hakiki bit-tahqiq. Dalam hisab hakiki taqribi untuk hisab awal bulan komariyah konstrasi hanya mencari waktu ijtima'. Ketika ijtima' terjadi sebelum maghrib, dalam sistim ini tinggi hilal selalu positip, karena untuk mendapatkan tingggi hilal rumusnya hanyalah waktu maghrib dikurangi waktu ijtima', sisanya dibagi dua kemudian dikalikan 1 derajat.
Hisab hakiki bit-tahqiq, merupakan lanjutan dari hisab hakiki taqribi. Dalam hisab hakiki bit-tahqiq proses perhitungannya mendetail, dengan menggunakan rumus-rumus segitiga bola.   Dalam hisab hakiki bit-tahqiq, untuk hisab awal bulan komariyah, konsentrasi tidak hanya menghitung waktu ijtima' saja, akan tetapi juga harus memperhatikan markaznya, yaitu tempat yang dijadikan pusat perhitungan itu harus diketahui dengan jelas bujurnya berapa? Kemudian lintangnya berapa? Bahkan ketinggiannya berapa? Di tempat tersebut maghrib terjadi jam berapa? Pada saat maghrib di tempat tersebut deklinasi matahari atau mail al-syams berapa? Deklinasi atau mail al-qamar berapa? Equation of time atau daqaiq ta'dil al-zamannya berapa? Sudut waktu matahari berapa? Sudut waktu bulan berapa? Tinggi bulan berapa? Azimuth matahari berapa? Azimuth bulan berapa? Elongasi bulan berapa? Dalam melakukan hisab hakiki bit-tahqiq hanya bisa dikerjakan dengan bantuan alat bantu baik yang sederhana seperti, daftar logaritma, maupun yang canggih, seperti scientific calculator ataupun computer.
Hisab hakiki kontemporer, adalah sebagaimana sistim hisab hakiki bit-tahqiq yang diprogram dalam computer yang sudah disesuaikan dengan perkembangan ataupun temuan-temuan baru.
Kitab al-khulashah al-wafiyah di kalangan ahli ilmu falak dikenal sebagai salah satu kitab falak yang masuk kategori hakiki bit-tahqiq yang cukup baik dan banyak yang mengamalkannya. Namun di kalangan masyarakat luas masih banyak yang belum mengenal sistim hisab dalam kitab al-khulashah al-wafiyah, berbeda dengan sulam al-naiyyirain, hampir-hampir semua pesantren melakukan kajian terhadap kitab tersebut.  Perlu diketahui bahwa dalam kitab al-khulashah al-wafiyah itu tidak hanya menampilakan sistim hisab hakiki bit-tahqiq saja, akan tetapi juga menampilkan sistim hisab urfi dan sistim hisab hakiki taqribi.Jadi bermacam-macamnya sistem hisab awal bulan komariyah dalam kitab al-khulashah al-wafiyah adalah merupakan proses menuju hisab hakiki bi al-tahqiq, bukan untuk berdiri sendiri yang terpisah dengan yang lainnya.
Data-data astronomis dalam kitab al-khulashah al-wafiyah menggunakan acuan tahun hijriyah dengan menggunakan markaz Makkah al-Mukaramah, sehingga hasib dalam melakukan perhitungan untuk awal bulan komariyah harus berhati-hati, sebab masa sekarang, pada umumnya waktu atau jam yang dipakai adalah menggunakan acuan Green Wich, sebagaimana waktu yang dianut dalam sistem WIB, WITA dan WIT yang masing-masing dengan Green Wich selisih 7 jam, 8 jam dan 9 jam.

C. Deskripsi hisab hakiki taqribi dalam kitab al-khulashah al-wafiyah
 Hisab hakiki taqribi adalah adalah sistem hisab yang amat sederhana, dalam sistem ini tidak ada rumus-rumus segitiga bola, yang ada hanyalah menjumlah, mengurangi dan ada dua kali perkalian sederhana, yaitu pertama al-bu'du al-ghairu al-mu'addal di kalikan 5 menit, kedua al-bu'du al-muaddal dikalikan khishshah al-sa'ah.
Sistim hisab hakiki taqribi dalam kitab falak al-khulashah al-wafiyah, yang merupakan proses menuju hisab hakiki bit-tahqiq, dibahas pada halaman 116 sampai dengan halaman 121. sedangkan data-data pendukung yang diperlukan dalam sistim hisab ini dapat dijumpai pada halaman 226, 227, 228, 262 dan 264.

Contoh 1, hisab hakiki taqribi untuk menentukan ijtimak akhir Sya'ban 1430 H. adalah sebagai berikut[4]:
المركز
-         o       J
الخاصة
-         o        J
الوسط
-       o       J
العلامة
م        عة      ق
الحركات
52       02      09
24       23      08
24       16      03
11       28      08
09       15      00
31       23      08
03       08      03
17       07      04
[5] 1420 فى المجموعة   
[6]  9 فى المبسوطة
16       26      05
51       22      07
35       14      00
32       26      06
40       08      09
51       22      07
20       15      07
52       05      05
المجموعات
شعبان    [7]   
07       19      01

07       11      07
31       01      05
20       04      00-
12       21      05
54       20      00-
حركات الاجتماح
تعديلان


11       27      04
18       00      05
ساعة الاجتماع
من الزوال

0 komentar:

Posting Komentar