Selasa, 06 Desember 2011

HADITS NABI TENTANG ISYARAT FALAK DAN ILMU FALAK

 
Oleh: Zulfia, MSI
A.Latar belakang
Hadits adalah sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an, berupa perkataan,perbuatan, dan diam (taqririyah atau sukutiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab hadits, baik sebagai ketetapan hukum maupun perintah-perintah, yang menjadi rujukan ahli fiqih dalam merumuskan hukum. Demikian juga menjadi rujukan bagi da’i dan pendidik. Dari hadits tersebut mereka menggali makna-makna inspiratif, nilai-nilai yang mengarahkan, kebijaksanaan yang tinggi, serta bentuk-bentuk penyampaian yang mendorong orang melakukan kebaikan dan menjauhi keburukan.
Seluruh umat Islam telah menerima paham, bahwa hadits Rasulullah Saw. Itu sebagai pedoman hidup yang utama, setelah al-Qur’an. Tingkah laku manusia yang tidak ditegaskan ketentuan hukumnya, tidak diterangkan cara mengamalkannya, tidak diperincikan menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak dalam al-Qur’an, hendaklah dicarikan penyelesaiannya dalam hadits. Hadits berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an dan hadits merupakan dua sumber hukum hukum Islam yang tetap, yang orang Islam tidak mungkin memahami hukum Islam secara mendalam dan lengkap dengan tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya.
Maka dari itu, penulis merasa penting untuk menguraikan tentang bagaimana posisi hadits dalam pembentuk hokum islam dalam hal ini pemakalah lebih mengarah pada hukum islam yang berkaitan dengan ibadah seperti shalat, puasa dan hari raya yang nantinya akan mengetahui masalah-masalah waktu-waktu shalat, arah kiblat dan hisab rukyat yang dalam hal ini masalah-masalah tersebut tidak terlepas dari ilmu falak.
       Falak berarti orbit atau lintasan dan disebut juga dengan garis edar benda-benda langit dan bumi termasuk kategori benda langit. Dalam Al-Qur’an kata falak yang berarti orbit atau garis edar ini disebutkan dalam surah Yasin dan Surah Al-Anbiya’.
Dalam surat Yasin ayat 40 dijelaskan bahwa tidak mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang, masing-masing beredar pada garis edarnya.hal ini mengandung makna bahwa semua benda langit termasuk matahari dan bulan beredar pada garis edar masing-masing dan tidak mungkin keluar dari garis edarnya itu.
Dalam surat Al-Anbiya’ ayat 33 disebutkan bahwa Allah-lah yang menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan, masing-masing dari keduanya beredar pada garis edarnya. Masih banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an serta hadits-hadits Nabi yang menerangkan tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah,termasuk mengenai peredaran matahari dan bulan, pergantian siang dan malam, di samping benda-benda langit lainnya; dan dengan tanda-tanda itu dapat diketahui bilangan tahun dan hisab atau perhitungan waktu.
Sebagai realisasi dari ayat tersebut lahirlah ilmu falak yang dikembangkan oleh ilmuan-ilmuan muslim sejak abad pertengahan yang secara spesifik membahas kedudukan matahari, bulan dan bumi serta benda-benda langit lain yang terkait dengan perhitungan arah kiblat, awal waktu shalat, dan awal bulan. Dengan demikian, ilmu falak ini bukan sekedar ilmu,melainkan untuk kepentingan praktis dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama.

B. Pengertian Hadits
Hadits menurut bahasa berarti “al-Jadiid”, yaitu (sesuatu yang baru;wujud sekitar masa Nabi SAW). Lawan kata al-Hadits adalah al-Qadiim, artinya sesuatu yang banyak. Al-Qarib ( yang dekat; sesuatu yang dekat dengan kehidupan Rasulullah SAW),  Hadits juga berarti khabar (berita), yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, dengan arti terakhir hadis kemudian dikenal dengan laporan seputar kehidupan Rasulullah SAW.[1] Disamping itu pengertian kata hadits, secara etimologi (lughawiyah), berarti komunikasi, kisah, percakapan religius atau sekuler, historis atau kontemporer. Sedangkan secara terminologi, para ulama baik muhaditsin, fuqaha, ataupun ulama ushul, merumuskan pengertian hadits secara berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut lebih disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang di dalamnya.. Ulama hadits mendefinisikan hadits adalah segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi Saw, baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi. Menurut istilah ahli ushul fiqih, pengertian hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, selain al-Qur’an al-karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut-paut dengan hukum syara’. Adapun menurut istilah para fuqaha, hadits adalah segala sesuatu yang ditetapkan Nabi Saw yang tidak bersangkut-paut dengan masalah-masalah fardlu atau wajib. Perbedaan pandangan tersebut kemudian melahirkan dua macam pengertian hadits, yakni pengertian terbatas dan pengertian luas. Pengertian hadits secara terbatas, sebagaimana dikemukakan oleh Jumhur al-Muhaditsin, adalah sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya. Adapun pengertian hadits secara luas, sebagaimana dikatakan Muhammad Mahfudz at-Tirmidzi, adalah Sesungguhnya hadits bukan hanya yang dimarfu’kan kepada Nabi Muhammad Saw, melainkan dapat pula disebutkan pada yang mauquf (dinisbahkan pada perkataan dan sebagainya dari sahabat) dan maqthu’ (dinisbahkan pada perkataan dan sebagainya dari tabi’in). Kebanyakan para muhadditsin, baik yang termasuk aliran modern maupun yang termasuk aliran kuno (salaf), berpendapat bahwa istilah hadits, khabar dan sunnah muradif (sinonim), walaupun di sana-sini ada Ulama yang membedakan, namun perbedaan itu tidak prinsipil. Jadi, pengertian hadits berdasarkan uraian di atas, penulis sepakat dengan pengertian yang disampaikan oleh Ulama ahli ushul, sedangkan tentang istilah hadits penulis sepakat dengan mayoritas muhadditsin, yang menyebutkan antara hadits, khabar dan sunnah adalah sinonim (persamaan kata). 

C. Hadits sebagai Sumber Hukum Islam
Hukum Islam adalah firman syari’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai syarat adanya yang lain. Pengertian hukum Islam menurut Ushul fiqih ialah firman (nash) dari pembuat syari’ baik firman Allah maupun hadits Nabi Saw. Hukum Islam meliputi:
1.      Hukum taklifi Adalah hukum-hukum yang mengandung tuntutan yang berupa perintah, larangan atau keizinan, yakni: Ijab (wajib), Nadb (anjuran), Tahrim (larangan), Karahah, Ibahah (kebolehan).
2.      Hukum Wadh’I Ialah hukum yang dijadikan sebab atau syarat atau penghalang terhadap pekerjaan atau hukum-hukum yang dijadikan sebagai hasil dari perbuatan-perbuatan itu, seperti sah, batal, rukhsah dan ’azimah.
Dasar Hukum Islam dalam arti pegangan, sumber atau mashdar perumusan perundang-undangan Islam adalah al-Qur’an, hadits dan Ijtihad. al-Qur’an sebagai pokok hukum merupakan dasar pertama dan hadits sebagai dasar kedua, dengan kata lain ada rutbah atau derajat, al-Qur’an lebih tinggi rutbah derajatnya dari hadits.  Dalil kehujjahannya Hadits Banyak ayat al-Qur’an dan hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan sumber hukum Islam selain al-Qur’an yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya. 

D. Hadits yang dapat dijadikan Rujukan dalam Penetapan Hukum
Umat Islam telah mengakui bahwa hadits Nabi Saw. Itu dipakai sebagai pedoman hidup yang utama setelah al-Qur’an. Ajaran-ajaran Islam yang tidak ditegaskan ketentuan hukumnya, tidak dirinci menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak diterangkan cara pengamalannya dan atau tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak dalam al-Qur’an, maka hendaknya dicarikan penyelesaiannya dalam hadits. Agar hadits dapat berfungsi sebagaimana tujuan diatas, maka kita harus memastikan bahwa hadits tersebut benar-benar berasal dari Nabi Saw. Ilmu hadits telah menjelaskan bahwa hadits yang dijadikan sandaran harus berkualitas sahih atau hasan. Istilah sahih mirip dengan yudisium ”istimewa” atau ”baik sekali” dalam nilai akademik, sedangkan hasan mirip denga yudisium ”baik” atau ”cukup”. Oleh karena itu, hadis hasan yang memiliki kualitas tertinggi mendekati sahih, sedangkan yang terendah mendekati hadits dha’if (lemah).
Para ulama sepakat bahwa syarat ini harus dipenuhi oleh hadits-hadits yang dapat dijadikan landasan dalam menetapkan hukum-hukum syari’at praktis, yang merupakan tiang ilmu fiqih dan dasar dalam menentukan halal dan haram. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hadits-hadits yang berkaitan dengan keutamaan amal (fadhail al-’amal), zikir (doa-doa), ungkapan-ungkapan yang menggugah keimanan (raqaiq), anjuran dan ancaman (targib wa tarhib), dan lain sebagainya, yang tidak masuk dalam bab penetapan hukum syara’ (tasyri’). Diantara ulama salaf, ada yang bersikap longgar dalam meriwayatkannya dan tidak menganggap keliru dalam mengungkapkannya.
Namun, kelonggaran dalam meriwayatkan hadits-hadits seperti di atas tidaklah berlaku mutlak, melainkan harus ditinjau terlebih dahulu dalam bidang apa hadits itu berbicara, juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Namun, banyak orang yang menyalahgunakannya sehingga ke luar dari jalur yang benar dan mencemari kesucian sumber Islam yang suci. Jadi, disini dalam menetapkan sebuah hukum Islam harus lebih teliti untuk memilih hadits yang akan dijadikan sebagai rujukan, apakah hadits itu sahih, hasan atau dha’if. Jika termasuk hadits sahih, tidak perlu diperbincangkan lagi. Jika sanadnya lemah, para ahli hadits sepakat bahwa hadits dha’if hanya boleh digunakan untuk anjuran dan ancaman (at-targib wa tarhib) seperti termuat dalam kitab al-Adzkar karya an-Nawawi, Insan al-’Uyun karya Ali bin Burhanuddin al-Halabi, al-Asrar al-Muhammadiyah karya Ibn Fahruddin ar-Rumi,[2] dan yang lainnya. 

E. Urgensi Hadits dalam Hukum Islam
Penegasan posisi hadits sebagai sumber hukum Islam ini sangat strategis bagi upaya revitalisasi hukum Islam. Karena sebagian besar hukum Islam bersumber pada hadits. Terlebih lagi, hadits atau sunnah banyak menjadi dalil bagi berbagai hukum yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, misalnya pengaturan hubungan penguasa dan rakyat, hubungan negara Islam dengan negara lain, pengangkatan hakim (qadhi) dan sebagainya. Dari hadits, kita akan dapat memahami sistem ekonomi Islam, misalkan tentang kepemilikan individu, umum dan negara, pendapatan dan belanja negara, keharusan pemenuhan kebutuhan pokok individu, sandang, pangan, dan papan, kewajiban negara untuk menjamin pendidikan, keamanan, dan kesehatan dan sebagainya.
Dari hadits atau sunnah kita akan dapat memahami secara rinci sistem interaksi dan pergaulan pria dan wanita, misalkan berbagai hukum tentang melamar (khitbah) calon istri, hukum nikah, hukum nasab (garis keturunan), hukum cerai, hukum silaturrahim dan seterusnya.
Dari hadits pula kita akan dapat memahami secara rinci sistem pendidikan Islam untuk membentuk generasi muda yang berkepribadian Islam dan cakap menghadapi kehidupan dengan berbagai bekal pengetahuannya. Hadits adalah sumber kedua dalam Islam, baik sebagai ketetapan hukum maupun perintah-perintah, yang menjadi rujukan ahli fiqih dalam merumuskan hukum. Demikian juga menjadi rujukan bagi ahli ilmu falak dalam menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan ibadah, seperti waktu shalat, arah kiblat dan sebagainya. Dari hadits, mereka menggali makna-makna inspiratif, nilai-nilai yang mengarahkan, kebijaksanaan yang tinggi, serta bentuk-bentuk penyampaian yang mendorong orang melakukan kebaikan dan menjauhi larangan.
Dengan demikian, posisi strategis hadits sangat jelas dalam hubungannya dengan penerapan hukum Islam dalam segala aspeknya. Sebaliknya, tanpa hadits atau sunnah, jangan dibayangkan akan ada pelaksanaan hukum Islam yang benar dan paripurna dalam kehidupan. Ringkas kata, tak ada hukum Islam dan sekaligus revitalisasi hukum Islam tanpa hadits. 

F.Kontribusi Hadits Terhadap Ilmu Falak
Keguanaan mempelajari ilmu falak ini secara teoritis dimaksudkan untuk penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga diharapkan lahir para ilmuan dan astronomi muslim, sementara secara praktis adalah untuk keperluan yang terkait dengan masalah ibadah, seperti shalat,kiblat, hisab rukyat serta gerhana.
Shalat fardu dalamAl-Qur’an sudah ditentukan waktunya sebagaimana dalam surat Al-Isra’ dinyatakan bahwa shalat didirikan sejak matahari tergelincir sampai gelap malam dan waktu shubuh dan dalam Surah Hud bahwa shalat itu didirikan pada waktu pagi dan petang.
Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, hal ini merupakan kesepakatan para ulama dan sebagai landasannya dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 144.
Dalam Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Nabi bersabda: apabila kamu hendak mendirikan Shalat maka sempurnakanlah wudhu lalu menghadap qiblat dan bertakbirlah.
Demikian juga hisab awal bulan, ilmu falak sangat diperlukan untuk penentuan awal bulan, terutama awal Ramadhan, Syawal, dan Dzul Hijjah.
Dengan demikian,dengan mengetahui dan memahami ilmu falak seseorang dapat menentukan arah qiblat suatu tempat, seseorang dapat mengetahui apakah waktu shalat sudah masuk atau belum dan seseorang dapat mengetahui kapan ibadah puasa dimulai dan kapan akan berakhir.
Selanjutnya, dengan ilmu falak setiap muslim dapat memastikan kemana arah kiblat bagi suatu tempat di permukaan bumi yang jauh dari mekkah. Dengannya pula setiap muslim dapat mengetahui waktu shalat sudah tiba atau matahari sudah terbenam untuk berbuka puasa. Dengannya juga perukyat dapat mengarahkan pandangannya ke posisi hilal.dengan demikian ilmu falak atau ilmu hisab dapat menumbuhkan keyakinan bagi setiap muslim dalam melakukan ibadah, sehingga ibadahnya lebih khusyu’.
Kaitannya dengan hal tersebut dapat diperhatikan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
ان خيار  عباداللهالذين يراعون الشمس واقمر لذكراله
 “Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang baik adalah mereka yang selalu   memperhatikan matahari dan bulan untuk mengingat Allah” (HR.At-Tabrani).
Ali bin Abi Thalib berkata:
من اقبس علما من النجوم من حملة القران ازداد به ايمانا ويقينا
“Barangsiapa mempelajari ilmu pengetahuan tentang bintang-bintang (benda-benda langit), sedangkan ia dari orang yang sudah memahami Al-Qur’an niscaya bertambahlah iman dan keyakinannya”.
 Syekh al-Akhdlari berkata :
واعلم باءن العلم باالنجوم     علم شريف ليس بلمجذمون
لانه يفيد في  الاوقات           كالفجر والاسحاروالساعات
وهكذا يليق  بالعباد              حين قيامهم الئ الاوراد
“Ketahuilah bahwasanya ilmu nujum (ilmu falak) itu ilmu yang mulia, bukan ilmu yang tercela. Karena ilmu falak itu berguna untuk penentuan waktu-waktu fajar, sahur. Begitu pula berguna bagi hamba-hamba Allah, kapan mereka harus bangun untuk melakukan ibadah”.
Berdasarkan uraian Hadits – hadits diatas tentang anjuran untuk mempelajari ilmu falak  posisi hadits juga dikatakan sebagai pembentukan hukum Islam, disini penulis berpendapat bahwa hadits sangat urgen dalam kaitannya dengan ilmu falak. Karena sebagai sumber dan dasar hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an, hadits sangat berperan dalam menetapkan hukum tentang penetapan waktu shalat, penentuan arah kiblat dan penentuan awal Ramadhan atau awal puasa. Seperti contoh hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi:
 ”Berpuasalah karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan”. Disini, posisi hadits adalah sebagai dasar yang dijadikan rujukan oleh jumhur Ulama untuk menetapkan awal Ramadhan atau awal puasa itu dengan metode Rukyah. Sehingga dengan contoh ini menjadi jelaslah tentang posisi hadits dalam pembentukan hukum Islam, khususnya dalam menetapkan hukum yang belum pernah disinggung di dalam al-Qur’an yaitu tentang masalah rukyah. Selain rukyah, para ahli hisab juga menggunakan hadits sebagai dalil metode hisab yang mereka sepakati, yaitu ”Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihat bulan, jika ternyata bulan tertutup atasmu, maka kira-kirakanlah.” Jadi, disini penulis tidak sepakat dengan golongan-golongan yang mengikngkari sunnah, karena sudah jelas bahwa hadits sangat dibutuhkan bagi umat Islam khususnya dalam masalah perintah yang berkaitan dengan ibadah mahdlah yaitu awal puasa atau ramadhan. Meskipun nanti pada penerapan hadits itu ada penafsiran makna yang berbeda-beda. Misalnya hadits yang dijadikan dalil ahli hisab, kata faqdurulahu bagi ahli hisab dimaknai dengan kira-kirakanlah dengan perhitungan hisab itu sendiri, sedangkan untuk ahli rukyah memaknai faqdurulahu dengan menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari. Dengan demikian, jelas sekali anggapan dan pemahaman cukup hanya dengan al-Qur’an tanpa memerlukan hadits adalah sesat, batal dan tidak bisa diterima. Hal ini ditegaskan oleh al-Qur’an. al-Qur’an menyebutkan bahwa Rasulullah adalah penjelas (mubayyin) terhadap apa yang diturunkan Allah.

G. Nash-nash yang berkaitan dengan Ilmu Falak:
a. Firman Allah dan Hadis Nabi tentang Waktu Shalat
     Ada beberapa teks nas baik yang berasal dari Alqur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Bila dalam Al-Qu’an penetapan awal waktu shalat yang lima itu disebutkan secara implicit maka di dalam hadis Nabi penetapannya disebutkan secara eksplisit. Adapun beberapa teks nash itu sebagai berikut :
 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(Q.S An-Nisa:103)

-          عن انس بن مالك رضي الله عنه قال : فرضت على النبي صلعم الصلوات ليلة اسري به خمسين ثم نقصت حتي جعلت خمسا. ثم نودي : يا محمد انه لا يبدل القول لدي. وان لك بهذها الخمس خمسين (رواه احمد و النسائ والترمذى وصححه )
“ dari Anas bin Malik ra: difardhukan shalat-shalat itu pada malam diisrakannya Nabi Muhammad SAW. Lima puluh,kemudian dikurang-kurangkannya sampai menjadi lima, lalu diseru: “ Hai Muhammad ! Sesungguhnya tidak boleh diganti ketetapan disisi-Ku itu, dan sesungguhnya bagi engkau denganyanglimaini akan memperoleh lima puluh pahala.”
-          عن طلحة بن عبيدالله رضي الله عنه قال : ان اعربيا جاء الى رسول الله صلعم ثائر الرأس فقال : يارسول الله اخبرني ما فرض الله علي من الصلوة ؟ قال : الصلوات الخمس الا ان تطوع شيئا (متفق عليه)
‘ dari Thalhah bin Ubaidillah ra: Bahwa seorang Badui telah dating kepada Rasulullah SAW. Berambut kusut, kemudian dia bertanya : Ya Rasulullah, ceritakanlah kepadaku apa-apa yang telah Allah fardukan atasku dari pada shalat ? Rasulullah menjawab : Shalat yang lima, kevuali jika engkau berthathawwu’ . “
-          عن عبدالله بن عمر ورضي الله عنه قال : ان النبي صلعم قال : وقت الظهر اذا زالت الشمس وكان ظل الرجل كطوله مالم يحضر العصر, ووقت العصر مالم تصفر الشمس, ووقت صلاة المغرب مالم يغب الشفتي, ووقت صلاة العشاء الى نصف اليل الأوسط, ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر مالم تطلع الشمس (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Amar ra : berkata : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda waktu zuhur apabila tergelincir matahari, sampai baying-bayang seseorang sama dengan tingginya, yaitu selama belum datang waktu ashar. Dan waktu ashar selama matahari belum menguning. Dan waktu magrib selama syafaq belum terbenam ( megah merah ). Dan waktu shalat isya sampai tengah malam yang pertengahan. Dan waktu shubuh mulai fajar menyingsing sampai selama matahari belum terbit”.

-          عن جابرين عبدالله رصيالله عنه قال: ان النبي صلعم جاءه جبريل عليه السلام فقال له قم فصله فصلي الظهر حتي زالت الشمس ثم جاءه  العصر فقال قم فصله فصلي العصرحين صار ظل كل شيئ مثله  ثم جاءه المغرب فقال قم فصله فصلي المغرب حين وجبث الشمس ثم جاءه العشاء فقال: قم فصله فصلي العشاء حين غاب الشفق ثم جاعه الفجر فقال: قم فصله فصلي الفجرحين برق الفجر او قال سطع الفجر ثم جاءه من الغد للظهر فقال قم فصله فصلي اللظهر حين صار ظل كل شيئ  مثله ثم جاءه العصر فقال:  قم فصله فصلي العصر حين صار ظل كل شيئ  مثله ثم جاءه المغرب وقناواحدالم يزل عنه ثم جاءه العشاء حسن ذهب نسف اليل او قال ثلث اليل فصلي العشاء ثم جااءه حين اسفر جدا فقال قم فصله الفجر ثم قال ما بين هذين الوقتين وقت ( رواه احمد والنسائ الترمذئ بنحوه )
“ dari Jabir bin Abdullah ra : berkata: Telah dating kepada Nabi SAW. Jibril AS. Lalu berkata kepadanya: bangunlah! Lalu shalatlah!, kemudian Nabi shalat Zuhur dikala matahari tergelincir. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu ashar lalu berkata: bangunlah ! lalu shalatlah, kemudian Nabi shalat Ashar dikala baying-bayang sesuatu sama dengannya.kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu magrib, lalu berkata: bangunlah!lalu shalatlah, kemudian Nabi shalat magrib, dikala matahari terbenam. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu isya lalu berkata:bangunlah! Lalu shalatlah!, kemudian nabi shalat isya di kala mega merah telah terbenam. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu fajar lalu berkata: bangunlah lalu shalatlah! Kemudian Nabi shalat fajar dikala fajar menyingsing, atau ia berkata di waktu fajar bersinar.
Kemudian ia dating pula keesokan harinya pada waktu Zuhur, kemudian ia berkata kepadanya: bangunlah lalu shalatlah! Kemudian Nabi shalat Zuhur di kala baying-bayang sesuatu dengannya. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu Ashar dan ia berkata: bangunlah lalu shalatlah! Kemudian nabi shalat Ashar dikala baying-bayang sesuatu dua kali sesuatu itu. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu Magrib dalam waktu yang sama, tidak tergeser dari waktu yang sudah. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu Isya dikala telah berlalu separuh malam, atau ia berkata: telah hilang sepertiga malam, kemudian Nabi shalat Isya.kemudian ia dating lagi kepadanya dikala telah bercahaya benar dan ia berkata : bangunlah lalu shalatlah!, kemudian Nabi shalat Fajar.kemudian Jibril berkata: Saat diantara dua waktu itu adalah waktu shalat.”[3]
Adapun hadits yang menerangkan waktu-waktu shalat adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan lainnya dari Abu Musa al-Asy’ari dari Nabi saw:
-          انه اتاه سائل يساله عن مواقت الصلاة فلم يرد عليه شيئا، وفـى رواية اخرى قال: اشهد معنا الصلاة، قال: فاقامالفجر حين انشق الفجر: واناس لا يكاد يعرف بعضهم بعضا، ثم امره فاقام باالظهر حين زالت الشمس والقائل يقول: قد انتصف النهار وهو كان اعلم منهم، ثم امره فاقام بالظهر حين زالت الشمس، والقائل يقول: قدانتصف النهأر وهو كان اعلم منهم، ثم امرهم فاقام بالعصر والشمس مرتفعة، ثم امره فاقام بالمغرب حين وقعت الشمس، ثم امره فأقام العيشاء حين غاب الشفق.
ثم اخر الفجر من الغد، حتى انصرف منها والقائل: قد طلعت الشمس او كادت، ثم اخر العصر حتى كان قريبا من وقت العصر بالامس، ثم اخر العصر حتى العصر حتى انصرف منها والقائل يقول: قداحمرت الشمس، ثم اخر العشاء حتى كان ثلث اليل الاول، ثم اصبح، فدعا السائل فقال: الوقت بين هذين.
"Bahwa telah datang kepada beliau seseorang yang menanyakan kepada beliau tentang waktu-waktu shalat.  Maka, beliau tidak menjawabnya sedikitpun. Dan menurut suatu riwayat lain, beliau bersabda : “ikutilah shalat bersama kami. Kata Abu Musa: Maka Nabi mendirikan shalat Shubuh ketika terbit fajar, sedang orang-orang hampir tidak mengenali sesamany.  Kemudian Nabi menyuruh orang tadi memperhatikan, lalu beliau mendirikan shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir.  Sedang penanya itu berkata : “Sesungguhnya telah tiba pertengahan siang.” Dan Nabi tentu lebih tahu daripada orang-orang lainnya.  Maka, kemudian Nabi menyuruh mereka memperhatikan, lalu mendirikan shalat ‘Ashar, sedang matahari masih tinggi.  Kemudian, Nabi menyuruh penanya tadi memperhatikan, lalu mendirikan shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam.  Kemudian Nabi menyuruhnya memperhatikan pula, lalu mendirikan shalat ‘Isya ketika megah merah telah tiada. Kemudian besoknya, Nabi mengakhirkan shalat shubuh, sehingga beliau usai dari padanya, sedang penanya itu berkata : “ Sesungguhnya matahari telah atau hampir terbit.” Kemudian, Nabi mengakhiri shalat Zhuhur sampai mendekati waktu ‘Ashar yang kemarin. Kemudian, beliau mengakhiri shalat ‘Ashar sampai usai daripadanya, sedang penanya itu mengatakan, “sesungguhnya matahari telah berwarna merah.” Kemudian beliau mengakhirkan shalat ‘Isya sampai saat sepertiga malam yang pertama. Kemudian beliau melakukan shalat Shubuh, maka dipanggilnya penanya tadi, lalu sabda beliau: “waktu shalat adalah diantara kedua wali tadi".
     Dari beberapa teks nas diatas dijelaskan bahwa sesungguhnya shalat merupakan kewajiban kaum Mu’min yang ditentukan waktunya ( An-Nisa : 103 . mengenai berapa kali shalatitu mesti ditunaikan dan kapan waktu pelaksanaanya, Tuhan dalam firmannya hanya memberikan isyarat-isyarat saja. Misalnya seperti yang termaktub dalam surat Thaha ayat 130 “ Dan bertsbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah”. Penjelasan mengenai kedua hal itu ada dalam Hadis Nabi SAW. Diantaranya  Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Amar ra, berkata : sesungguhnya Rasulullah SAW Bersabda: waktu Dzuhur apabila tergelincir matahari sampai baying-bayang seseorang sama dengan tingginya yaitu selama belum dating Ashar, waktu Ashar selama matahari belum menguning, waktu shalat Magrib selama syafaq belum terbenam ( hilang), dan waktu shalat isya sampai tengah malam yang pertengahan dan waktu shubuh mulai fajar menyingsing sampai selama matahari belum terbit. Berdasarkan hadis ini maka sudah menjadi ijma di kalangan fuqaha bahwa “ masuk waktu” merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Berdasarkan bunti teks hadis itu dapat diketahui bahwa shalat yang diwajibkan itu ada lima waktu. Yaitu Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya dan Shubuh dengan batasan waktu yang didasarkan pada perjalanan matahari sehari semalam.
     Bila kita melakukan shalat dengan batasan waktu sesuai dengan bunyi teks hadis di atas maka kita akan mengalami banyak kesulitan, misalnya tiap akan melakukan shalat Ashar maka setiap itu pula kita membawa tongkat untuk di ukur tinggi baying-bayangnya, untuk magrib  kita harus mengetahui apakah matahari sudah terbenam atau belum. Demikian pula untuk Isya, shubuh Dzuhur setiap itu pula kita akan melihat awan, fajar dan matahari.padahal tidak setiap saat sinar matahari dapat dilihat di setiap tempat. Sementara itu berdasarkan observasi yang dilakukan para astronom diketahui bahwa perjalanan harian matahari relative tetap, maka terbit tergelincir dan terbenamnya dengan mudah dapat diperhitungkan termasuk kapan matahari itu akan membentuk bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya juga dapat diperhitungkan untuk setiap hari sepanjang tahun.
     Untuk kemaslahatan maka hisab sebagai satu-satunya cara dalam menentukan masuknya waktu shalat tidak diperselisihkan penggunanaannya.
b. Firman Allah dan Hadis Nabi tentang Arah Kiblat
Oleh karena menghadap kiblat itu berkaitan dengan ritual ibadah yakni shalat, maka ia baru boleh dilakukan setelah ada ketetapan atau dalil yang menunjukan bahwa menghadap kiblat itu wajib. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah : “ al-ashlu fi al-ibadah al-buthlan hatta yaquuma al-daliilu ‘ala al-amri[4].
Ada beberapa nash yang memerintahkan kita untuk menghadap kiblat dalam shalat baik nash al-Qur’an maupun Hadis. Adapun nash-nash al-Qur’an adalah pada surat Al-Baqarah : 144, 149 dan 150, sementara hadis Nabi SAW yang secara tegas menyebutkan kewajiban menghadap kiblat pada saat shalat adalah sebagai berikut :
Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.[5]
Untuk memperkuat firman Allah diatas pada surat Al-baqarah ayat 144 ada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Usama bin Zaid:
-          ما دخل النبي صلي االله عليه وسلم  البيت دعا في نواحيه كلها. ولم يصل حتي خرج منه , فلما خرج صلي ركعتين من قبل الكعبة وقال: هذه لقبلة
Ketika Nabi SAW Masuk ke baitullah ( ka’bah), maka beliau berdo’a diseluruh penjurunya. Beliau tidak mengerjakan shalat kecuali setelah keluar daripadanya. Maka ketika telah keluar, beliau mengerjakan shalat dua rakaat seraya menghadap ka’bah, lalu beliau bersabda:” inilah kiblat”.[6]
Adapun hadis Nabi SAW yang secara tegas menyebutkan kewajiban menghadap kiblat pada saat shalat adalah :
-          عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قال النبي صلعم : اذا قمت الى الصلاة فاسبغ الوضؤ ثم استقبل القبلة وكبر
“ Dari Abu Hurairah ra. Nabi SAW bersabda : bila hendak shalat maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat kemudian takbir”[7]
-          عن انس بن مالك رضي الله عنه قال : ان النبي صلعم كان يصلى نحو اتبيت المقدس فنزلت : قد نرى تقلب وجهك في السماء فلنولينك قبلت ترضاها فول وجهك شطر المسجد الحرام. فمر رجل من بنـي سلمة وهم ركوع فى صلاة الفجر وقد صلوا ركعة, فنادى الا انالقبلة قد حولت فمالوا كما هم نحو القبلة
“ Dari Anas bin Malik ra. Bahwa Rasulullah SAW (pada suatu hari) sedang shalat menghadap ke Baitul Maqdis, kemudian turunlah ayat “ Sungguh kami melihat mukamu menengadah ke langit ( sering melihat ke langit berdo’a agar turun wahyu yang memerintahkan berpaling ke baitullah). Sungguh kami palingkan mukamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu kea rah mesjidil haram”. Kemudian ada orang dari Bani Salamah sedang melakukan ruku’ pada shalat fajar pada raka’at kedua. Lalu Nabi menyeru “ Ingatlah bahwa kiblat telah diubah”. Lalu, mereka berpaling kearah kiblat (Baitullah).[8]
Dalam surat al-Baqarah ayat 149-150 Allah berfirman dengan mengungkapkan kata فول وجهك شطر المسجد    sampai tiga kali, menurut Ibnu Abbas itu sebagai ta’kid, sementara Fakhruddin ar-Razi berpendapat ungkapan itu karena disesuaikan dengan keadaan, ungkapan yang pertama ditujukan pada orang-orang yang menyaksikan ka’bah, ungkapan kedua ditunjukkan untuk orang-orang yang di luar mesjid al-Haram sedangkan ungkapan yang ketiga ditujukan untuk orang-orang dari negeri-negeri yang jauh.[9]
Bila pada masa Nabi Muhammad saw. Kewajiban menghadap kiblat yakni Ka’bah itu tidak banyak menimbulkan masalah karena umat islam masih relative sedikit dan kebanyakan tinggal di seputar Mekkah sehingga mereka bisa melihat wujud Ka’bah. Berbeda halnya dengan keadaan pasca Nabi SAW. Saat ini, umat Islam sudah banyak jumlahnya dan tinggal tersebar di berbagai belahan dunia yang jauh dari Mekkah. Apakah kewajiban menghadap kiblat itu harus pada fisik ka’bah (‘ain al-ka’bah) atau cukup dengan arahnya saja (Syathrah atau jihah).
Para ulama sepakat bahwa bagi orang-orang yang melihat ka’bah wajib menghadap ‘ain ka’bah dengan penuh keyakinan. Sementara itu, bagi mereka yang tidak bisa melihat ka’bah maka para ulama berbeda pendapat. Pertama, jumhur ulama selain Syafi’iyah berpendapat cukup dengan menghadap jihah ka’bah. Kedua, Syafi’iyah berpendapat bahwa diwajibkan bagi yang jauh dari Mekkah untuk mengenai ‘ain ka’bah yakni wajib menghadap ka’bah sebagaimana yang diwajibkan pada orang-orang yang menyaksikan ‘ain ka’bah[10].
Berkaitan dengan kewajiban menghadap kiblat yang terilhami dari perintah agama, maka ilmu pengetahuan berupaya untuk menyelaraskan apa yang dimaui oleh nash itu dengan melihat fenomena alam dalam hal ini adalah keadaan bumi yang relative bulat. Implikasinya adalah kemanapun muka kita dihadapkan akan bertemu juga dengan Ka’bah. Persoalannya apakah yang dimaksudkan dengan arah itu ? menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “arah” itu mempunyai dua arti, yaitu “menuju” dan “menghadap ke”.
Apabila arti arah tersebut digunakan dalam konteks ini, maka menjadi relatiflah menghadap ke arah ka’bah itu karena dapat dilakukan dengan menghadap kedua arah yang berlawanan. Oleh karena itu, para ahli astronomi menggunakan arah dalam pengertian jarak terdekat dari suatu tempat ke Mekkah.[11] Yang dapat diukur melalui lingkaran besar. Maka, menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, setelah menafsirkan “kiblat” pada ayat 144 surat al-Baqarah dengan “arah kiblat”.kaum muslimin harus mengetahui posisi Baitul Haram dengan cara mempelajari ilmu Bumi dan Ilmu Falak[12]. Dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu falak atau astronomi maka menentukan arah kiblat bagi suatu tempat di bumi bukan merupakan sesuatu yang sulit untuk dilakukan.

c. Firman Allah dan Hadis Nabi tentang Hisab dan Rukyat.
     Secara garis besar ada dua metode dalam menentukan awal bulan Qamariyah khususnya pada bulan-bulan yang ada kaitannya dengan ibadah seperti Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah, yaitu metode rukyat dan metode hisab. Metode rukyat inilah yang pertama kali digunakan oleh umat islam sejak masa Nabi Muhammad SAW. Dalam perkembangannya sekarang rukyat, selain dilakukan dengan mata telanjang juga dilakukan dengan terpotong. Untuk menunjang keberhasilan rukyat maka terlebih dahulu dilakukan perhitungan-perhitungan terhadap ketinggian hilal dan posisi hilal terhadap matahari dengan berdasarkan pada data-data astronomi modern. Dengan demikian, akurasi hasil rukyat bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
     Rukyat ini dilakukan pada saat matahari terbenam tanggal 29 Sya’ban untuk menentukan 1 Ramadhan, tanggal 29 Ramadhan untuk menentukan 1 Syawwal dan tanggal 29 Dzulqaidah untuk menentukan 1 Dzulhijjah. Bila pada malam tanggal 29 pada bulan-bulan tersebut rukyat berhasil -hilal dapat dilihat-  maka malam itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal baru bulan berikutnya. Akan tetapi, apabila rukyat tidak berhasil maka malam itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal 30 bulan yang sedang berlangsung atau dikenal dengan istilah istikmal.
     Adapun dasar digunakannya rukyat sebagai metode dalam penentuan awal bulan Qamariyah adalah Surat al-Baqarah ayat 189:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.[13]
Dari firman Allah tersebut dapat diketahui bahwa bulan sabit (hilal) sebagai tanda waktu bagi pelaksanaan ibadah, seperti penentuan awal bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Kemudian dalam surat al-Baqarah ayat 185:
Ayat tersebut menjelaskan bahwa cara melaksanakan puasa adalah dengan mengetahui dirinya menyaksikan hilal atau rukyatul hilal karena syahida dalam ayat itu bermakna melihat atau menyaksikan. Muhammad Ali As-Sayis[14] menjelaskan dalam tafsirnya bahwa term syahida itu mempunyai dua makna yaitu hadir di bulan Ramadhan dan menyaksikan bulan dengan akalnya dan pengetahuannya. Hadir di sini dimaknai sebagai mengetahui hadirnya bulan Ramadhan yakni dengan jalan rukyat.
       Penggunaan metode rukyat selain didasarkan pada nash Al-Qur’an, juga didasarkan pada Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, berikut:
-          صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فان غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين (رواه البخاري)
“ Berpuasalah karena kamu melihat hilal, dan berbukalah karena kamu melihat hilal. Apabila hilal itu tertutup debu atasmu maka sempurnakanlah bilangan Syahban tiga puluh” ( H.R Bukhari )
-          اذا رايتموا الهلال فصوموا واذا رايتموا فافطروا فان غم عليكم فاقدروا له (رواه مسلم)
Bila kamu melihat hilal, maka berpuasalah, dan bila kamu melihat hilal maka berbukalah. Bila hilal itu tertutup awan maka kira-kirakanlah ia “. ( H.R Muslim ).
            Berdasarkan hadis-hadis di atas, penetapan awal-awal bulan Qamariyah khususnya awal bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah adalah dengan jalan rukyatul hilal yaitu melihat secara langsung hilal sesaat setelah matahari terbenam pada hari ke 29 atau dengan jalan istikmal yakni menggenapkan bilangan bulan itu menjadi 30 hari manakala rukyat yang dilakukan itu tidak berhasil.
            Sementara itu, digunakannya metode hisab dalam menetapkan awal bulan qamariyah yang digunakan sebagian umat Islam bukan didasarkan pada pengetahuan akal semata dengan melepaskan diri dari nash. Akan tetapi, mereka juga menggunakan nash baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW.
Pada Surat Yunus ayat 5 :
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak, dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.[15]

 Surat Al-Isra ayat 12:
 Dan kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu kami hapuskan tanda malam dan kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu Telah kami terangkan dengan jelas.
Dalam kitab-kitab tafsir[16] disebutkan bahwa ayat tersebut menerangkan tentang susunan dan hokum yang berlaku di ruang angkasa yang juga menunjukkan akan kekuasaan dan kebesaran Allah SWT dalam mengatur alam semesta dengan harmonis. Dengan ayat ini pula manusia dapat memahami manfaat dari sinar matahari dan cahaya bulan, malam untuk beristirahat dan siang untuk mencari penghidupan ( bekerja ) dan melakukan perjalanan. Juga ditetapkan pada masing-masing benda langit itu garis edar masing-masing sehinggan memudahkan manusia dalam menghitung dan mengetahui bilangan tahun,bulan, hari dan seterusnya yang pada akhirmya manusia dapat membuat perencanaan-perencanaan bagi diri, keluarga dan masyarakat dalam menjalani hidup dan kehidupannya sebagai anggota masyarakat dan hamba Allah SWT.
            Selanjutnya, dengan ayat ini manusia berdasarkan pada adanya peredaran bulan dan matahari yang tetap dan harmonis dapat mengetahui perhitungan tahun, bulan dan hari. Manusia juga dapat melakukan perhitungan terhadap pelaksanaan haji sehingga kewajiban-kewajiban agama itu dapat dilaksanakan tepat waktu.
Hadis Nabi Muhammad SAW. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut:
-          صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فان غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين (رواه البخاري)
“Berpuasalah karena kamu melihat hilal, dan berbukalah karena kamu melihat hilal. Apabila hilal itu tertutup debu atasmu maka sempurnakanlah bilangan Syahban tiga puluh” ( H.R Bukhari )
            Baik surat al-Baqarah ayat 185 maupun hadis di atas jelas menetapkan bahwa mengawali berpuasa dan berhari raya hendaklah dengan rukyat. Mereka memahami rukyat dalam arti melihat dengan ilmu atau akal ( rukyat bil ilmi ), pemahaman ini diperkuat oleh hadis Nabi berikut ini :

2 komentar: