Oleh: Muh. Rasywan Syarif, MSI |
I.
PENDAHULUAN
Ilmu falak merupakan salah satu keilmuan yang penting
bagi umat Islam karena ilmu ini sangat dibutuhkan dalam penentuan saat-saat
beribadah umat Islam. Dengan menggunakan ilmu falak, kita bisa menentukan
waktu-waktu sholat, awal puasa Romadhon, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul
Adha, gerhana bulan, gerhana matahari, dan lain-lainnya.[1]
Walaupun ilmu falak termasuk ilmu yang penting dalam menunjang waktu-waktu
ibadah umat Islam, ilmu ini masih bisa dibilang sangat langka. Kelangkaan ilmu
falak ini dikarenakan jumlah orang maupun lembaga pendidikan yang mengkaji
keilmuan ini masih dibilang sedikit jika dibandingkan orang-orang maupun
lembaga-lembaga pendidikan yang mengkaji bidang keilmuan lainnya, sehingga
banyak masyarakat masih awam terhadap persoalan-persoalan yang ada.
Karena keawaman masyarakat dalam bidang ilmu falak,
kadang-kadang menimbulkan pengertian yang kurang benar dikalangan masyarakat.
Sering timbul asumsi bahwa setiap hasil garapan dari setiap ahli falak (hisab)
yang telah termuat dalam kalender dianggap benar. Bahkan kadang-kadang apabila
seorang ahli tersebut adalah figur karismatik di kalangan masyarakat
sekitarnya, garapan hisabnya dianggap paling benar dan yang lain kurang tepat
atau bahkan salah.
Adapun perkembangan ilmu falak di Indonesia tidak dapat
dilepaskan dari keberadaan pondok pesantren karena berfungsi sebagai lembaga
pendidikan. Lembaga pedidikan ini telah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.
Hisab awal bulan komariyah sangatlah beragam, dari hisab 'urfi, hisab hakiki
taqribi, hisab hakiki bit-tahqiq dan hisab hakiki kontemporer. Hampir semua
sistem hisab tersebut sudah menyebar di masyarakat baik kalangan pesantren,
perguruan tinggi agama maupun masyarakat pada umumnya walaupun belum merata. Dari ketiga hisab yang berkembang tersebut hanya
dua yang digunakan sebagai pedoman BHR Depag RI didalam menentukan waktu-waktu
ibadah bagi umat Islam di Indonesia, yaitu Hisab Taqribi dan Hisab Qoth’i. Dari
dua hasil yang dipakai itu sering menimbulkan perbedaan, bahkan menjadi
perselisihan yang berkepanjangan.. Untuk itu, dengan
memahami kitab al-khulashah al-wafiyah yang ditulis oleh al-maghfurlah K.H.
Zubair Umar al-Jailaniy, salah seorang mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang,
dengan menggunakan metode hisab yang ditawarkan diharapkan dapat lebih berhati-hati didalam mengikuti dan mengambil
pedoman dari suatu hasil hisab.
II.
PEMBAHASAN
A. Sekilas tentang biografi KH. Zubair
K.H. Zubair, yang mempunyai nama lengkap K.H. Zubair Umar
Al-Jailaniy, menurut hasil penelitian K.H. Ahmad Izzuddinm M.Ag (2002: 58-61)
belaiu (K.H. Zubair) adalah seorang Ulama' juga akademisi yang terkenal
sebagai pakar ilmu falak dengan karya monumentalnya kitab "Al-Khulashah
al-Wafiyah, beliau lahir di Pandangan kecamatan Pandangan Kabupaten
Bojonegoro Jawa Timur, 16 September 1908 M.(Rabu Paing, bertepatan 19 Sya'ban
1326 H/1838 Jawa).
Dunia pendidikan yang beliau tempuh hampir seluruhnya
dalam pendidikan tradisional yakni madrasah dan pondok pesantren, termasuk
mukim untuk menuntut ilmu di Makkah al-Mukaramah pada waktu menjalankan ibadah
haji di tanah suci. Sebagaimana kondisi social realistis di abad tersebut bahwa
pesantren masih merupakan satu-satunya lembaga pendidikan untuk tingkat lanjut
yang tersedia bagi penduduk pribumi di pedesaan, sehingga dapat diasumsikan
sangat berperan dalam mendidik para elit pada masanya. Pendidikan beliau
dimulai dari madrasah Ulum tahun 1916-1921, pondok pesantren Termas Pacitan
Jawa Timur tahun 1921-1925, peondok pesantren Simbang Kulon Pekalongan Jawa
Tengah tahun 1925-1926, pondok pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur tahun
1926-1929. Kemudian tahun 1930-1935 beliau menjalankan ibadah haji yang
dilanjutkan dengan thalab al-ilmi di Makkaah selama lima tahun.
Dalam rihlah ilmiah K.H. Zubair Umar Al-Jailaniy tidak hanya menuntut ilmu (ifadah) tetapi
juga mengajarkan ilmunya (istifadah) sebagaimana ketika berada di pondok
pesantren KH. Hasyim Asy'ari, beliau mengabdikan diri dengan menjadi guru
Madrasah Salafiyah Tebu Ireng Jombang, bahkan beliau pernah menjabat Rektor
IAIN Walisongo Semarang dengan Surat Keputusan tertanggal 5 Mei 1971. di
samping itu beliau juga pernah memimpin Pondok Pesantren al-Ma'had al-Diiniy
Reksosari Suruh Salatiga pada tahun 1935-1945, mendirikan pondok pesantren Luhur
yang merupakan cikal bakal IKIP NU yang akhirnya menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN
Walisongo cabang Salatiga dan sekarang menjadi STAIN Salatiga. Dan juga
mendirikan Pondok Pesantren Joko Tingkir pada tahun 1977 yang sekarang tinggal
petilasannya.
Murid-muridnya antara lain: Kyai Musyafak (Salatiga Jawa
Tengah), Kyai Subkhi (Jawa Timur), Hamid Nawawi (Bulu Manis, Pati, Jawa
Tengah), Slamet Hambali (Dosen IAIN Walisongo Semarang), dan Drs Habib Thoha,
M.A. (mantan Kakanwil Depag Jawa Tengah). Slamet Hambali adalah salah satu di
antara murid beliau yang meneruskan ilmu falak.
Beliau wafat di Salatiga pada tanggal 10 Desember 1990 M
atau 24 Jumadil-ula 1411 H.[2]
B. Metode Hisab KH. ZUBAIR
Perkembangan ilmu falak kontemporer dalam sejarah
indonesia tidak akan terlepas dari peranan salah satu tokoh termahsyur yakni
KH.Zubair. Melacak dari eksistensi pemikiran beliau dalam ilmu falak dapat
ditemukan di kitab Al-khulashah al-wafiyah. kitab Al-khulashah al-wafiyah
adalah kitab falak yang disusun oleh K.H. Zubair Umar Al-Jailani yang termasuk
dalam kategori hakiki bi al-tahqiq. Semua bentuk hisab dimunculkan dalam kitab
al-khulashah al-wafiyah, mulai dari hisab 'urfi[3]
, kemudian hisab hakiki taqribi kemudian dilanjutkan kepada hisab hakiki bi
al-tahqiq. Olehnya itu hisab urfi hanya didasarkan kepada kaidah-kaidah umum
dari gerak atau perjalanan bulan mengelilingi Bumi dalam satu bulan sinodis,
yakni satu masa dari ijtimak/konjungsi yang satu ke konjungsi lainnya yang
rata-rata ditempuh selama 29h 12j 44m 2d,8.
Masa ijtima' tersebut dalam hisab urfi dibuat landasan menetapkan umur bulan,
di mana dalam hisab urfi umur bulan selalu bergantian antara 30 hari dan 29
hari, kecuali untuk tahun kabisat bulan Dzulhijjah ditetapkan 30 hari. Satuan
masa tahun hijriyah urfi adalah 30 tahun, yang terdiri dari 11 tahun kabisat
dan 19 tahun basithah. Penetapan 11 tahun kabisat adalah dari bilangan 44 menit
2,8 detik tiap bulan yang dalam satu tahun dikalikan 12, kemudian dikalikan 30 (untuk 30 tahun), terjumlah 264 jam 16 menit 48 detik. 264 jam = 11 hari.
Dengan demikian dalam 30 tahun ada 11 tahun yang jumlah harinya ditambah satu
menjadi 355 hari yang diberi nama tahun
kabisat, sedangkan untuk tahun basathah
umurnya 354 hari.
Hisab hakiki taqribi,
sesuai dengan julukannya, hasilnya baru mendekati kebenaran, dan sistemnya
sangat sederhana. Hisab hakiki taqribi ini dapat dihitung dan diselesaikan
tanpa kalkulator dan computer, karena sistim perhitungannya kebanyakan hanya
menambah dan mengurangi belum menggunakan rumus-rumus segitiga bola, perkalian
hanya ada dua kali, yaitu, pertama al-bu'du al-ghair al-mu'addal dikalikan 5
menit, kedua, al-bu'du al-mu'ddal dikalikan khishshah al-sa'ah. Sistim hisab
hakiki taqribi ini dapat dijumpai dalam kitab Sulam al-Naiyyirain karya K.H.
Manshur al-Battawiy, Fatkhur-Rauf al-Mannan, dan dalam kitab al-Khulashah
al-Wafiyah. Dalam kitab Sulam al-Naiyyirain dan kitab Fatkhur-Rauf al-Mannan,
sistim taqribi sudah final, sedangkan dalam kitab al-Khulashah al-Wafiyah,
sistim taqribi belum final, baru proses awal yang harus dilalui untuk melakukan
hisab hakiki bit-tahqiq. Dalam hisab hakiki taqribi untuk hisab awal bulan
komariyah konstrasi hanya mencari waktu ijtima'. Ketika ijtima' terjadi sebelum
maghrib, dalam sistim ini tinggi hilal selalu positip, karena untuk mendapatkan
tingggi hilal rumusnya hanyalah waktu maghrib dikurangi waktu ijtima', sisanya
dibagi dua kemudian dikalikan 1 derajat.
Hisab hakiki bit-tahqiq,
merupakan lanjutan dari hisab hakiki taqribi. Dalam hisab hakiki bit-tahqiq
proses perhitungannya mendetail, dengan menggunakan rumus-rumus segitiga
bola. Dalam hisab hakiki bit-tahqiq,
untuk hisab awal bulan komariyah, konsentrasi tidak hanya menghitung waktu
ijtima' saja, akan tetapi juga harus memperhatikan markaznya, yaitu tempat yang
dijadikan pusat perhitungan itu harus diketahui dengan jelas bujurnya berapa?
Kemudian lintangnya berapa? Bahkan ketinggiannya berapa? Di tempat tersebut
maghrib terjadi jam berapa? Pada saat maghrib di tempat tersebut deklinasi
matahari atau mail al-syams berapa? Deklinasi atau mail al-qamar berapa?
Equation of time atau daqaiq ta'dil al-zamannya berapa? Sudut waktu matahari
berapa? Sudut waktu bulan berapa? Tinggi bulan berapa? Azimuth matahari berapa?
Azimuth bulan berapa? Elongasi bulan berapa? Dalam melakukan hisab hakiki
bit-tahqiq hanya bisa dikerjakan dengan bantuan alat bantu baik yang sederhana
seperti, daftar logaritma, maupun yang canggih, seperti scientific calculator
ataupun computer.
Hisab hakiki kontemporer,
adalah sebagaimana sistim hisab hakiki bit-tahqiq yang diprogram dalam computer
yang sudah disesuaikan dengan perkembangan ataupun temuan-temuan baru.
Kitab al-khulashah
al-wafiyah di kalangan ahli ilmu falak dikenal sebagai salah satu kitab falak
yang masuk kategori hakiki bit-tahqiq yang cukup baik dan banyak yang
mengamalkannya. Namun di kalangan masyarakat luas masih banyak yang belum
mengenal sistim hisab dalam kitab al-khulashah al-wafiyah, berbeda dengan sulam
al-naiyyirain, hampir-hampir semua pesantren melakukan kajian terhadap kitab
tersebut. Perlu diketahui bahwa dalam
kitab al-khulashah al-wafiyah itu tidak hanya menampilakan sistim hisab hakiki
bit-tahqiq saja, akan tetapi juga menampilkan sistim hisab urfi dan sistim
hisab hakiki taqribi.Jadi bermacam-macamnya sistem hisab awal bulan komariyah
dalam kitab al-khulashah al-wafiyah adalah merupakan proses menuju hisab hakiki
bi al-tahqiq, bukan untuk berdiri sendiri yang terpisah dengan yang lainnya.
Data-data astronomis dalam kitab al-khulashah al-wafiyah
menggunakan acuan tahun hijriyah dengan menggunakan markaz Makkah al-Mukaramah,
sehingga hasib dalam melakukan perhitungan untuk awal bulan komariyah harus
berhati-hati, sebab masa sekarang, pada umumnya waktu atau jam yang dipakai
adalah menggunakan acuan Green Wich, sebagaimana waktu yang dianut dalam sistem
WIB, WITA dan WIT yang masing-masing dengan Green Wich selisih 7 jam, 8 jam dan
9 jam.
C. Deskripsi hisab hakiki
taqribi dalam kitab al-khulashah al-wafiyah
Hisab hakiki taqribi adalah adalah sistem
hisab yang amat sederhana, dalam sistem ini tidak ada rumus-rumus segitiga
bola, yang ada hanyalah menjumlah, mengurangi dan ada dua kali perkalian
sederhana, yaitu pertama al-bu'du al-ghairu al-mu'addal di kalikan 5 menit,
kedua al-bu'du al-muaddal dikalikan khishshah al-sa'ah.
Sistim hisab hakiki
taqribi dalam kitab falak al-khulashah al-wafiyah, yang merupakan proses menuju
hisab hakiki bit-tahqiq, dibahas pada halaman 116 sampai dengan halaman 121.
sedangkan data-data pendukung yang diperlukan dalam sistim hisab ini dapat
dijumpai pada halaman 226, 227, 228, 262 dan 264.
Contoh 1, hisab hakiki
taqribi untuk menentukan ijtimak akhir Sya'ban 1430 H. adalah sebagai berikut[4]:
المركز
- o J
|
الخاصة
- o J
|
الوسط
- o
J
|
العلامة
م عة
ق
|
الحركات
|
52 02 09
24 23 08
|
24 16 03
11 28 08
|
09 15 00
31 23 08
|
03 08 03
17 07 04
|
|
16 26 05
51 22 07
|
35 14 00
32 26 06
|
40 08 09
51 22 07
|
20 15 07
52 05 05
|
المجموعات
شعبان [7]
|
07 19 01
|
07 11 07
|
31 01 05
20 04 00-
|
12 21 05
54 20 00-
|
حركات الاجتماح
تعديلان
|
11 27 04
|
18 00 05
|
ساعة الاجتماع
من الزوال
|
0 komentar:
Posting Komentar