![]() |
Oleh: Zulfia, MSI |
A.Latar belakang
Hadits adalah
sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an, berupa perkataan,perbuatan, dan
diam (taqririyah atau sukutiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam
kitab-kitab hadits, baik sebagai ketetapan hukum maupun perintah-perintah, yang
menjadi rujukan ahli fiqih dalam merumuskan hukum. Demikian juga menjadi
rujukan bagi da’i dan pendidik. Dari hadits tersebut mereka menggali
makna-makna inspiratif, nilai-nilai yang mengarahkan, kebijaksanaan yang
tinggi, serta bentuk-bentuk penyampaian yang mendorong orang melakukan kebaikan
dan menjauhi keburukan.
Seluruh umat
Islam telah menerima paham, bahwa hadits Rasulullah Saw. Itu sebagai pedoman
hidup yang utama, setelah al-Qur’an. Tingkah laku manusia yang tidak ditegaskan
ketentuan hukumnya, tidak diterangkan cara mengamalkannya, tidak diperincikan
menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat
yang masih mutlak dalam al-Qur’an, hendaklah dicarikan penyelesaiannya dalam
hadits. Hadits berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat
dalam al-Qur’an. Al-Qur’an dan hadits merupakan dua sumber hukum hukum Islam
yang tetap, yang orang Islam tidak mungkin memahami hukum Islam secara mendalam
dan lengkap dengan tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Seorang
mujtahid dan seorang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan
salah satu dari keduanya.
Maka dari itu, penulis merasa penting untuk menguraikan tentang
bagaimana posisi hadits dalam pembentuk hokum islam dalam hal ini pemakalah
lebih mengarah pada hukum islam yang berkaitan dengan ibadah seperti shalat,
puasa dan hari raya yang nantinya akan mengetahui masalah-masalah waktu-waktu
shalat, arah kiblat dan hisab rukyat yang dalam hal ini masalah-masalah
tersebut tidak terlepas dari ilmu falak.
Falak berarti orbit atau lintasan dan disebut juga dengan garis
edar benda-benda langit dan bumi termasuk kategori benda langit. Dalam
Al-Qur’an kata falak yang berarti orbit atau garis edar ini disebutkan dalam
surah Yasin dan Surah Al-Anbiya’.
Dalam
surat Yasin ayat 40 dijelaskan bahwa tidak mungkin bagi matahari mendapatkan
bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang, masing-masing beredar pada
garis edarnya.hal ini mengandung makna bahwa semua benda langit termasuk
matahari dan bulan beredar pada garis edar masing-masing dan tidak mungkin
keluar dari garis edarnya itu.
Dalam surat
Al-Anbiya’ ayat 33 disebutkan bahwa Allah-lah yang menciptakan malam dan siang,
matahari dan bulan, masing-masing dari keduanya beredar pada garis edarnya.
Masih banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an serta hadits-hadits Nabi yang
menerangkan tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah,termasuk mengenai
peredaran matahari dan bulan, pergantian siang dan malam, di samping
benda-benda langit lainnya; dan dengan tanda-tanda itu dapat diketahui bilangan
tahun dan hisab atau perhitungan waktu.
Sebagai
realisasi dari ayat tersebut lahirlah ilmu falak yang dikembangkan oleh
ilmuan-ilmuan muslim sejak abad pertengahan yang secara spesifik membahas
kedudukan matahari, bulan dan bumi serta benda-benda langit lain yang terkait
dengan perhitungan arah kiblat, awal waktu shalat, dan awal bulan. Dengan
demikian, ilmu falak ini bukan sekedar ilmu,melainkan untuk kepentingan praktis
dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama.
B. Pengertian Hadits
Hadits menurut
bahasa berarti “al-Jadiid”, yaitu (sesuatu yang baru;wujud sekitar masa Nabi
SAW). Lawan kata al-Hadits adalah al-Qadiim, artinya sesuatu yang banyak.
Al-Qarib ( yang dekat; sesuatu yang dekat dengan kehidupan Rasulullah SAW), Hadits juga berarti khabar (berita), yaitu
sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang
kepada orang lain, dengan arti terakhir hadis kemudian dikenal dengan laporan
seputar kehidupan Rasulullah SAW.[1]
Disamping itu pengertian kata hadits, secara etimologi (lughawiyah), berarti
komunikasi, kisah, percakapan religius atau sekuler, historis atau kontemporer.
Sedangkan secara terminologi, para ulama baik muhaditsin, fuqaha, ataupun ulama
ushul, merumuskan pengertian hadits secara berbeda-beda. Perbedaan pandangan
tersebut lebih disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan
masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang
di dalamnya.. Ulama hadits mendefinisikan hadits adalah segala sesuatu yang
diberitakan dari Nabi Saw, baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat
maupun hal ihwal Nabi. Menurut istilah ahli ushul fiqih, pengertian hadits
adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, selain al-Qur’an
al-karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang
bersangkut-paut dengan hukum syara’. Adapun menurut istilah para fuqaha, hadits
adalah segala sesuatu yang ditetapkan Nabi Saw yang tidak bersangkut-paut
dengan masalah-masalah fardlu atau wajib. Perbedaan pandangan tersebut kemudian
melahirkan dua macam pengertian hadits, yakni pengertian terbatas dan pengertian
luas. Pengertian hadits secara terbatas, sebagaimana dikemukakan oleh Jumhur
al-Muhaditsin, adalah sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Saw, baik berupa
perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya. Adapun pengertian
hadits secara luas, sebagaimana dikatakan Muhammad Mahfudz at-Tirmidzi, adalah
Sesungguhnya hadits bukan hanya yang dimarfu’kan kepada Nabi Muhammad Saw,
melainkan dapat pula disebutkan pada yang mauquf (dinisbahkan pada perkataan
dan sebagainya dari sahabat) dan maqthu’ (dinisbahkan pada perkataan dan
sebagainya dari tabi’in). Kebanyakan para muhadditsin, baik yang termasuk
aliran modern maupun yang termasuk aliran kuno (salaf), berpendapat bahwa
istilah hadits, khabar dan sunnah muradif (sinonim), walaupun di sana-sini ada
Ulama yang membedakan, namun perbedaan itu tidak prinsipil. Jadi, pengertian
hadits berdasarkan uraian di atas, penulis sepakat dengan pengertian yang
disampaikan oleh Ulama ahli ushul, sedangkan tentang istilah hadits penulis
sepakat dengan mayoritas muhadditsin, yang menyebutkan antara hadits, khabar
dan sunnah adalah sinonim (persamaan kata).
C. Hadits sebagai Sumber Hukum Islam
Hukum Islam adalah firman syari’
yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, yang mengandung tuntutan,
membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai syarat adanya yang lain.
Pengertian hukum Islam menurut Ushul fiqih ialah firman (nash) dari pembuat
syari’ baik firman Allah maupun hadits Nabi Saw. Hukum Islam meliputi:
1.
Hukum taklifi Adalah hukum-hukum yang mengandung tuntutan yang
berupa perintah, larangan atau keizinan, yakni: Ijab (wajib), Nadb (anjuran),
Tahrim (larangan), Karahah, Ibahah (kebolehan).
2.
Hukum Wadh’I Ialah hukum yang dijadikan sebab atau syarat atau
penghalang terhadap pekerjaan atau hukum-hukum yang dijadikan sebagai hasil
dari perbuatan-perbuatan itu, seperti sah, batal, rukhsah dan ’azimah.
Dasar Hukum Islam dalam arti
pegangan, sumber atau mashdar perumusan perundang-undangan Islam adalah
al-Qur’an, hadits dan Ijtihad. al-Qur’an sebagai pokok hukum merupakan dasar
pertama dan hadits sebagai dasar kedua, dengan kata lain ada rutbah atau
derajat, al-Qur’an lebih tinggi rutbah derajatnya dari hadits. Dalil kehujjahannya Hadits Banyak ayat
al-Qur’an dan hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan
sumber hukum Islam selain al-Qur’an yang wajib diikuti, baik dalam bentuk
perintah maupun larangannya.
D. Hadits yang dapat dijadikan Rujukan dalam Penetapan Hukum
Umat Islam telah mengakui bahwa
hadits Nabi Saw. Itu dipakai sebagai pedoman hidup yang utama setelah
al-Qur’an. Ajaran-ajaran Islam yang tidak ditegaskan ketentuan hukumnya, tidak
dirinci menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak diterangkan cara
pengamalannya dan atau tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak
dalam al-Qur’an, maka hendaknya dicarikan penyelesaiannya dalam hadits. Agar
hadits dapat berfungsi sebagaimana tujuan diatas, maka kita harus memastikan
bahwa hadits tersebut benar-benar berasal dari Nabi Saw. Ilmu hadits telah
menjelaskan bahwa hadits yang dijadikan sandaran harus berkualitas sahih atau
hasan. Istilah sahih mirip dengan yudisium ”istimewa” atau ”baik sekali” dalam
nilai akademik, sedangkan hasan mirip denga yudisium ”baik” atau ”cukup”. Oleh
karena itu, hadis hasan yang memiliki kualitas tertinggi mendekati sahih,
sedangkan yang terendah mendekati hadits dha’if (lemah).
Para ulama sepakat bahwa syarat ini
harus dipenuhi oleh hadits-hadits yang dapat dijadikan landasan dalam
menetapkan hukum-hukum syari’at praktis, yang merupakan tiang ilmu fiqih dan
dasar dalam menentukan halal dan haram. Namun mereka berbeda pendapat mengenai
hadits-hadits yang berkaitan dengan keutamaan amal (fadhail al-’amal), zikir
(doa-doa), ungkapan-ungkapan yang menggugah keimanan (raqaiq), anjuran dan
ancaman (targib wa tarhib), dan lain sebagainya, yang tidak masuk dalam bab
penetapan hukum syara’ (tasyri’). Diantara ulama salaf, ada yang bersikap
longgar dalam meriwayatkannya dan tidak menganggap keliru dalam
mengungkapkannya.
Namun, kelonggaran dalam meriwayatkan
hadits-hadits seperti di atas tidaklah berlaku mutlak, melainkan harus ditinjau
terlebih dahulu dalam bidang apa hadits itu berbicara, juga terdapat
syarat-syarat yang harus dipenuhi. Namun, banyak orang yang menyalahgunakannya
sehingga ke luar dari jalur yang benar dan mencemari kesucian sumber Islam yang
suci. Jadi, disini dalam menetapkan sebuah hukum Islam harus lebih teliti untuk
memilih hadits yang akan dijadikan sebagai rujukan, apakah hadits itu sahih,
hasan atau dha’if. Jika termasuk hadits sahih, tidak perlu diperbincangkan
lagi. Jika sanadnya lemah, para ahli hadits sepakat bahwa hadits dha’if hanya
boleh digunakan untuk anjuran dan ancaman (at-targib wa tarhib) seperti termuat dalam kitab al-Adzkar karya an-Nawawi, Insan al-’Uyun
karya Ali bin Burhanuddin al-Halabi, al-Asrar al-Muhammadiyah karya Ibn
Fahruddin ar-Rumi,[2]
dan yang lainnya.
E. Urgensi Hadits dalam Hukum Islam
Penegasan posisi hadits sebagai
sumber hukum Islam ini sangat strategis bagi upaya revitalisasi hukum Islam.
Karena sebagian besar hukum Islam bersumber pada hadits. Terlebih lagi, hadits
atau sunnah banyak menjadi dalil bagi berbagai hukum yang berkaitan dengan
kehidupan bernegara, misalnya pengaturan hubungan penguasa dan rakyat, hubungan
negara Islam dengan negara lain, pengangkatan hakim (qadhi) dan sebagainya.
Dari hadits, kita akan dapat memahami sistem ekonomi Islam, misalkan tentang
kepemilikan individu, umum dan negara, pendapatan dan belanja negara, keharusan
pemenuhan kebutuhan pokok individu, sandang, pangan, dan papan, kewajiban
negara untuk menjamin pendidikan, keamanan, dan kesehatan dan sebagainya.
Dari hadits atau sunnah kita akan
dapat memahami secara rinci sistem interaksi dan pergaulan pria dan wanita,
misalkan berbagai hukum tentang melamar (khitbah) calon istri, hukum nikah,
hukum nasab (garis keturunan), hukum cerai, hukum silaturrahim dan seterusnya.
Dari hadits pula kita akan dapat memahami secara rinci sistem pendidikan Islam untuk membentuk generasi muda yang berkepribadian Islam dan cakap menghadapi kehidupan dengan berbagai bekal pengetahuannya. Hadits adalah sumber kedua dalam Islam, baik sebagai ketetapan hukum maupun perintah-perintah, yang menjadi rujukan ahli fiqih dalam merumuskan hukum. Demikian juga menjadi rujukan bagi ahli ilmu falak dalam menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan ibadah, seperti waktu shalat, arah kiblat dan sebagainya. Dari hadits, mereka menggali makna-makna inspiratif, nilai-nilai yang mengarahkan, kebijaksanaan yang tinggi, serta bentuk-bentuk penyampaian yang mendorong orang melakukan kebaikan dan menjauhi larangan.
Dari hadits pula kita akan dapat memahami secara rinci sistem pendidikan Islam untuk membentuk generasi muda yang berkepribadian Islam dan cakap menghadapi kehidupan dengan berbagai bekal pengetahuannya. Hadits adalah sumber kedua dalam Islam, baik sebagai ketetapan hukum maupun perintah-perintah, yang menjadi rujukan ahli fiqih dalam merumuskan hukum. Demikian juga menjadi rujukan bagi ahli ilmu falak dalam menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan ibadah, seperti waktu shalat, arah kiblat dan sebagainya. Dari hadits, mereka menggali makna-makna inspiratif, nilai-nilai yang mengarahkan, kebijaksanaan yang tinggi, serta bentuk-bentuk penyampaian yang mendorong orang melakukan kebaikan dan menjauhi larangan.
Dengan demikian, posisi strategis
hadits sangat jelas dalam hubungannya dengan penerapan hukum Islam dalam segala
aspeknya. Sebaliknya, tanpa hadits atau sunnah, jangan dibayangkan akan ada
pelaksanaan hukum Islam yang benar dan paripurna dalam kehidupan. Ringkas kata,
tak ada hukum Islam dan sekaligus revitalisasi hukum Islam tanpa hadits.
F.Kontribusi Hadits Terhadap Ilmu Falak
Keguanaan
mempelajari ilmu falak ini secara teoritis dimaksudkan untuk penguasaan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga diharapkan lahir para
ilmuan dan astronomi muslim, sementara secara praktis adalah untuk keperluan
yang terkait dengan masalah ibadah, seperti shalat,kiblat, hisab rukyat serta
gerhana.
Shalat
fardu dalamAl-Qur’an sudah ditentukan waktunya sebagaimana dalam surat Al-Isra’
dinyatakan bahwa shalat didirikan sejak matahari tergelincir sampai gelap malam
dan waktu shubuh dan dalam Surah Hud bahwa shalat itu didirikan pada waktu pagi
dan petang.
Salah
satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, hal ini merupakan kesepakatan
para ulama dan sebagai landasannya dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 144.
Dalam
Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Nabi bersabda: apabila
kamu hendak mendirikan Shalat maka sempurnakanlah wudhu lalu menghadap qiblat
dan bertakbirlah.
Demikian
juga hisab awal bulan, ilmu falak sangat diperlukan untuk penentuan awal bulan,
terutama awal Ramadhan, Syawal, dan Dzul Hijjah.
Dengan
demikian,dengan mengetahui dan memahami ilmu falak seseorang dapat menentukan
arah qiblat suatu tempat, seseorang dapat mengetahui apakah waktu shalat sudah
masuk atau belum dan seseorang dapat mengetahui kapan ibadah puasa dimulai dan
kapan akan berakhir.
Selanjutnya,
dengan ilmu falak setiap muslim dapat memastikan kemana arah kiblat bagi suatu
tempat di permukaan bumi yang jauh dari mekkah. Dengannya pula setiap muslim
dapat mengetahui waktu shalat sudah tiba atau matahari sudah terbenam untuk
berbuka puasa. Dengannya juga perukyat dapat mengarahkan pandangannya ke posisi
hilal.dengan demikian ilmu falak atau ilmu hisab dapat menumbuhkan keyakinan
bagi setiap muslim dalam melakukan ibadah, sehingga ibadahnya lebih khusyu’.
Kaitannya dengan hal tersebut dapat
diperhatikan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
ان
خيار عباداللهالذين يراعون الشمس واقمر
لذكراله
“Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang baik
adalah mereka yang selalu memperhatikan
matahari dan bulan untuk mengingat Allah” (HR.At-Tabrani).
Ali bin Abi Thalib berkata:
من اقبس
علما من النجوم من حملة القران ازداد به ايمانا ويقينا
“Barangsiapa
mempelajari ilmu pengetahuan tentang bintang-bintang (benda-benda langit),
sedangkan ia dari orang yang sudah memahami Al-Qur’an niscaya bertambahlah iman
dan keyakinannya”.
Syekh
al-Akhdlari berkata :
واعلم
باءن العلم باالنجوم علم شريف ليس
بلمجذمون
لانه
يفيد في الاوقات كالفجر والاسحاروالساعات
وهكذا
يليق بالعباد حين قيامهم الئ الاوراد
“Ketahuilah bahwasanya ilmu nujum (ilmu falak) itu ilmu yang mulia,
bukan ilmu yang tercela. Karena ilmu falak itu berguna untuk penentuan
waktu-waktu fajar, sahur. Begitu pula berguna bagi hamba-hamba Allah, kapan
mereka harus bangun untuk melakukan ibadah”.
Berdasarkan uraian Hadits – hadits diatas tentang anjuran untuk
mempelajari ilmu falak posisi hadits
juga dikatakan sebagai pembentukan hukum Islam, disini penulis berpendapat
bahwa hadits sangat urgen dalam kaitannya dengan ilmu falak. Karena sebagai sumber
dan dasar hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an, hadits sangat berperan
dalam menetapkan hukum tentang penetapan waktu shalat, penentuan arah kiblat
dan penentuan awal Ramadhan atau awal puasa. Seperti contoh hadits sahih yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi:
”Berpuasalah karena melihat bulan, dan
berbukalah karena melihat bulan”. Disini, posisi hadits adalah sebagai dasar yang dijadikan rujukan
oleh jumhur Ulama untuk menetapkan awal Ramadhan atau awal puasa itu dengan
metode Rukyah. Sehingga dengan contoh ini menjadi jelaslah tentang posisi
hadits dalam pembentukan hukum Islam, khususnya dalam menetapkan hukum yang
belum pernah disinggung di dalam al-Qur’an yaitu tentang masalah rukyah. Selain
rukyah, para ahli hisab juga menggunakan hadits sebagai dalil metode hisab yang
mereka sepakati, yaitu ”Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan
berbukalah kamu karena melihat bulan, jika ternyata bulan tertutup atasmu, maka
kira-kirakanlah.” Jadi, disini penulis tidak sepakat dengan golongan-golongan
yang mengikngkari sunnah, karena sudah jelas bahwa hadits sangat dibutuhkan
bagi umat Islam khususnya dalam masalah perintah yang berkaitan dengan ibadah
mahdlah yaitu awal puasa atau ramadhan. Meskipun nanti pada penerapan hadits
itu ada penafsiran makna yang berbeda-beda. Misalnya hadits yang dijadikan
dalil ahli hisab, kata faqdurulahu bagi ahli hisab dimaknai dengan
kira-kirakanlah dengan perhitungan hisab itu sendiri, sedangkan untuk ahli
rukyah memaknai faqdurulahu dengan menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari.
Dengan demikian, jelas sekali anggapan dan pemahaman cukup hanya dengan
al-Qur’an tanpa memerlukan hadits adalah sesat, batal dan tidak bisa diterima.
Hal ini ditegaskan oleh al-Qur’an. al-Qur’an menyebutkan bahwa Rasulullah
adalah penjelas (mubayyin) terhadap apa yang diturunkan Allah.
G. Nash-nash yang berkaitan dengan Ilmu Falak:
a. Firman Allah dan Hadis Nabi tentang Waktu Shalat
Ada
beberapa teks nas baik yang berasal dari Alqur’an maupun hadis Nabi Muhammad
SAW yang menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Bila dalam Al-Qu’an penetapan
awal waktu shalat yang lima itu disebutkan secara implicit maka di dalam hadis
Nabi penetapannya disebutkan secara eksplisit. Adapun beberapa teks nash itu sebagai
berikut :
¨bÎ)
no4qn=¢Á9$# ôMtR%x.
’n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$#
$Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B
Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.(Q.S
An-Nisa:103)
-
عن انس بن مالك رضي الله عنه قال : فرضت على النبي صلعم الصلوات ليلة
اسري به خمسين ثم نقصت حتي جعلت خمسا. ثم نودي : يا محمد انه لا يبدل القول لدي.
وان لك بهذها الخمس خمسين (رواه احمد و النسائ والترمذى وصححه )
“ dari Anas bin Malik ra:
difardhukan shalat-shalat itu pada malam diisrakannya Nabi Muhammad SAW. Lima
puluh,kemudian dikurang-kurangkannya sampai menjadi lima, lalu diseru: “ Hai
Muhammad ! Sesungguhnya tidak boleh diganti ketetapan disisi-Ku itu, dan
sesungguhnya bagi engkau denganyanglimaini akan memperoleh lima puluh pahala.”
-
عن طلحة بن عبيدالله رضي الله عنه قال : ان اعربيا جاء الى رسول الله
صلعم ثائر الرأس فقال : يارسول الله اخبرني ما فرض الله علي من الصلوة ؟ قال :
الصلوات الخمس الا ان تطوع شيئا (متفق عليه)
‘ dari Thalhah
bin Ubaidillah ra: Bahwa seorang Badui telah dating kepada Rasulullah SAW.
Berambut kusut, kemudian dia bertanya : Ya Rasulullah, ceritakanlah kepadaku
apa-apa yang telah Allah fardukan atasku dari pada shalat ? Rasulullah menjawab
: Shalat yang lima, kevuali jika engkau berthathawwu’ . “
-
عن عبدالله بن عمر ورضي الله عنه قال : ان النبي صلعم قال : وقت الظهر
اذا زالت الشمس وكان ظل الرجل كطوله مالم يحضر العصر, ووقت العصر مالم تصفر الشمس,
ووقت صلاة المغرب مالم يغب الشفتي, ووقت صلاة العشاء الى نصف اليل الأوسط, ووقت
صلاة الصبح من طلوع الفجر مالم تطلع الشمس (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Amar ra
: berkata : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda waktu zuhur apabila tergelincir
matahari, sampai baying-bayang seseorang sama dengan tingginya, yaitu selama
belum datang waktu ashar. Dan waktu ashar selama matahari belum menguning. Dan
waktu magrib selama syafaq belum terbenam ( megah merah ). Dan waktu shalat
isya sampai tengah malam yang pertengahan. Dan waktu shubuh mulai fajar
menyingsing sampai selama matahari belum terbit”.
-
عن جابرين عبدالله رصيالله عنه قال: ان النبي صلعم جاءه جبريل عليه
السلام فقال له قم فصله فصلي الظهر حتي زالت الشمس ثم جاءه العصر فقال قم فصله فصلي العصرحين صار ظل كل
شيئ مثله ثم جاءه المغرب فقال قم فصله
فصلي المغرب حين وجبث الشمس ثم جاءه العشاء فقال: قم فصله فصلي العشاء حين غاب
الشفق ثم جاعه الفجر فقال: قم فصله فصلي الفجرحين برق الفجر او قال سطع الفجر ثم
جاءه من الغد للظهر فقال قم فصله فصلي اللظهر حين صار ظل كل شيئ مثله ثم جاءه العصر فقال: قم فصله فصلي العصر حين صار ظل كل شيئ مثله ثم جاءه المغرب وقناواحدالم يزل عنه ثم
جاءه العشاء حسن ذهب نسف اليل او قال ثلث اليل فصلي العشاء ثم جااءه حين اسفر جدا
فقال قم فصله الفجر ثم قال ما بين هذين الوقتين وقت ( رواه احمد والنسائ الترمذئ
بنحوه )
“ dari Jabir bin Abdullah
ra : berkata: Telah dating kepada Nabi SAW. Jibril AS. Lalu berkata kepadanya:
bangunlah! Lalu shalatlah!, kemudian Nabi shalat Zuhur dikala matahari
tergelincir. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu ashar lalu berkata:
bangunlah ! lalu shalatlah, kemudian Nabi shalat Ashar dikala baying-bayang
sesuatu sama dengannya.kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu magrib, lalu
berkata: bangunlah!lalu shalatlah, kemudian Nabi shalat magrib, dikala matahari
terbenam. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu isya lalu
berkata:bangunlah! Lalu shalatlah!, kemudian nabi shalat isya di kala mega
merah telah terbenam. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu fajar lalu
berkata: bangunlah lalu shalatlah! Kemudian Nabi shalat fajar dikala fajar
menyingsing, atau ia berkata di waktu fajar bersinar.
Kemudian ia
dating pula keesokan harinya pada waktu Zuhur, kemudian ia berkata kepadanya:
bangunlah lalu shalatlah! Kemudian Nabi shalat Zuhur di kala baying-bayang
sesuatu dengannya. Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu Ashar dan ia
berkata: bangunlah lalu shalatlah! Kemudian nabi shalat Ashar dikala
baying-bayang sesuatu dua kali sesuatu itu. Kemudian ia dating lagi kepadanya
di waktu Magrib dalam waktu yang sama, tidak tergeser dari waktu yang sudah.
Kemudian ia dating lagi kepadanya di waktu Isya dikala telah berlalu separuh
malam, atau ia berkata: telah hilang sepertiga malam, kemudian Nabi shalat
Isya.kemudian ia dating lagi kepadanya dikala telah bercahaya benar dan ia
berkata : bangunlah lalu shalatlah!, kemudian Nabi shalat Fajar.kemudian Jibril
berkata: Saat diantara dua waktu itu adalah waktu shalat.”[3]
Adapun hadits
yang menerangkan waktu-waktu shalat adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam
Muslim dan lainnya dari Abu Musa al-Asy’ari dari Nabi saw:
-
انه اتاه سائل يساله عن مواقت الصلاة
فلم يرد عليه شيئا، وفـى رواية اخرى قال: اشهد معنا الصلاة، قال: فاقامالفجر حين
انشق الفجر: واناس لا يكاد يعرف بعضهم بعضا، ثم امره فاقام باالظهر حين زالت الشمس
والقائل يقول: قد انتصف النهار وهو كان اعلم منهم، ثم امره فاقام بالظهر حين زالت
الشمس، والقائل يقول: قدانتصف النهأر وهو كان اعلم منهم، ثم امرهم فاقام بالعصر
والشمس مرتفعة، ثم امره فاقام بالمغرب حين وقعت الشمس، ثم امره فأقام العيشاء حين
غاب الشفق.
ثم اخر الفجر من الغد، حتى انصرف منها والقائل:
قد طلعت الشمس او كادت، ثم اخر العصر حتى كان قريبا من وقت العصر بالامس، ثم اخر
العصر حتى العصر حتى انصرف منها والقائل يقول: قداحمرت الشمس، ثم اخر العشاء حتى
كان ثلث اليل الاول، ثم اصبح، فدعا السائل فقال: الوقت بين هذين.
"Bahwa telah datang kepada
beliau seseorang yang menanyakan kepada beliau tentang waktu-waktu shalat. Maka, beliau tidak menjawabnya sedikitpun.
Dan menurut suatu riwayat lain, beliau bersabda : “ikutilah shalat bersama
kami. Kata Abu Musa: Maka Nabi mendirikan shalat Shubuh ketika terbit fajar,
sedang orang-orang hampir tidak mengenali sesamany. Kemudian Nabi menyuruh orang tadi
memperhatikan, lalu beliau mendirikan shalat Zhuhur ketika matahari telah
tergelincir. Sedang penanya itu berkata
: “Sesungguhnya telah tiba pertengahan siang.” Dan Nabi tentu lebih tahu
daripada orang-orang lainnya. Maka,
kemudian Nabi menyuruh mereka memperhatikan, lalu mendirikan shalat ‘Ashar,
sedang matahari masih tinggi. Kemudian,
Nabi menyuruh penanya tadi memperhatikan, lalu mendirikan shalat Maghrib ketika
matahari telah terbenam. Kemudian Nabi
menyuruhnya memperhatikan pula, lalu mendirikan shalat ‘Isya ketika megah merah
telah tiada. Kemudian besoknya, Nabi mengakhirkan shalat shubuh, sehingga
beliau usai dari padanya, sedang penanya itu berkata : “ Sesungguhnya matahari
telah atau hampir terbit.” Kemudian, Nabi mengakhiri shalat Zhuhur sampai
mendekati waktu ‘Ashar yang kemarin. Kemudian, beliau mengakhiri shalat ‘Ashar
sampai usai daripadanya, sedang penanya itu mengatakan, “sesungguhnya matahari
telah berwarna merah.” Kemudian beliau mengakhirkan shalat ‘Isya sampai saat
sepertiga malam yang pertama. Kemudian beliau melakukan shalat Shubuh, maka
dipanggilnya penanya tadi, lalu sabda beliau: “waktu shalat adalah diantara
kedua wali tadi".
Dari
beberapa teks nas diatas dijelaskan bahwa sesungguhnya shalat merupakan
kewajiban kaum Mu’min yang ditentukan waktunya ( An-Nisa : 103 . mengenai
berapa kali shalatitu mesti ditunaikan dan kapan waktu pelaksanaanya, Tuhan
dalam firmannya hanya memberikan isyarat-isyarat saja. Misalnya seperti yang
termaktub dalam surat Thaha ayat 130 “ Dan bertsbihlah dengan memuji Tuhanmu,
sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah”.
Penjelasan mengenai kedua hal itu ada dalam Hadis Nabi SAW. Diantaranya Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari
Abdullah bin Amar ra, berkata : sesungguhnya Rasulullah SAW Bersabda: waktu
Dzuhur apabila tergelincir matahari sampai baying-bayang seseorang sama dengan
tingginya yaitu selama belum dating Ashar, waktu Ashar selama matahari belum
menguning, waktu shalat Magrib selama syafaq belum terbenam ( hilang), dan
waktu shalat isya sampai tengah malam yang pertengahan dan waktu shubuh mulai
fajar menyingsing sampai selama matahari belum terbit. Berdasarkan hadis ini
maka sudah menjadi ijma di kalangan fuqaha bahwa “ masuk waktu” merupakan salah
satu syarat sahnya shalat. Berdasarkan bunti teks hadis itu dapat diketahui
bahwa shalat yang diwajibkan itu ada lima waktu. Yaitu Dzuhur, Ashar, Magrib,
Isya dan Shubuh dengan batasan waktu yang didasarkan pada perjalanan matahari
sehari semalam.
Bila
kita melakukan shalat dengan batasan waktu sesuai dengan bunyi teks hadis di
atas maka kita akan mengalami banyak kesulitan, misalnya tiap akan melakukan
shalat Ashar maka setiap itu pula kita membawa tongkat untuk di ukur tinggi
baying-bayangnya, untuk magrib kita
harus mengetahui apakah matahari sudah terbenam atau belum. Demikian pula untuk
Isya, shubuh Dzuhur setiap itu pula kita akan melihat awan, fajar dan matahari.padahal
tidak setiap saat sinar matahari dapat dilihat di setiap tempat. Sementara itu
berdasarkan observasi yang dilakukan para astronom diketahui bahwa perjalanan
harian matahari relative tetap, maka terbit tergelincir dan terbenamnya dengan
mudah dapat diperhitungkan termasuk kapan matahari itu akan membentuk bayangan
suatu benda sama panjang dengan bendanya juga dapat diperhitungkan untuk setiap
hari sepanjang tahun.
Untuk
kemaslahatan maka hisab sebagai satu-satunya cara dalam menentukan masuknya
waktu shalat tidak diperselisihkan penggunanaannya.
b. Firman Allah dan Hadis Nabi tentang Arah Kiblat
Oleh karena menghadap kiblat itu
berkaitan dengan ritual ibadah yakni shalat, maka ia baru boleh dilakukan
setelah ada ketetapan atau dalil yang menunjukan bahwa menghadap kiblat itu
wajib. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah : “ al-ashlu fi al-ibadah
al-buthlan hatta yaquuma al-daliilu ‘ala al-amri[4].
Ada beberapa nash yang memerintahkan
kita untuk menghadap kiblat dalam shalat baik nash al-Qur’an maupun Hadis.
Adapun nash-nash al-Qur’an adalah pada surat Al-Baqarah : 144, 149 dan 150,
sementara hadis Nabi SAW yang secara tegas menyebutkan kewajiban menghadap
kiblat pada saat shalat adalah sebagai berikut :
Sungguh kami (sering) melihat mukamu
menengadah ke langit, Maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang
kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu
berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi
dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa
berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.[5]
Untuk memperkuat firman Allah
diatas pada surat Al-baqarah ayat 144 ada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dari Usama bin Zaid:
-
ما دخل النبي صلي االله عليه
وسلم البيت دعا في نواحيه كلها. ولم يصل
حتي خرج منه , فلما خرج صلي ركعتين من قبل الكعبة وقال: هذه لقبلة
Ketika Nabi SAW Masuk ke baitullah ( ka’bah), maka beliau berdo’a
diseluruh penjurunya. Beliau tidak mengerjakan shalat kecuali setelah keluar
daripadanya. Maka ketika telah keluar, beliau mengerjakan shalat dua rakaat
seraya menghadap ka’bah, lalu beliau bersabda:” inilah kiblat”.[6]
Adapun hadis Nabi SAW yang secara tegas menyebutkan kewajiban
menghadap kiblat pada saat shalat adalah :
-
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قال النبي صلعم : اذا قمت الى الصلاة
فاسبغ الوضؤ ثم استقبل القبلة وكبر
“ Dari Abu Hurairah ra. Nabi SAW
bersabda : bila hendak shalat maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke
kiblat kemudian takbir”[7]
-
عن انس بن مالك رضي الله عنه قال : ان النبي صلعم كان يصلى نحو اتبيت
المقدس فنزلت : قد نرى تقلب وجهك في السماء فلنولينك قبلت ترضاها فول وجهك شطر
المسجد الحرام. فمر رجل من بنـي سلمة وهم ركوع فى صلاة الفجر وقد صلوا ركعة, فنادى
الا انالقبلة قد حولت فمالوا كما هم نحو القبلة
“ Dari Anas bin Malik ra. Bahwa
Rasulullah SAW (pada suatu hari) sedang shalat menghadap ke Baitul Maqdis,
kemudian turunlah ayat “ Sungguh kami melihat mukamu menengadah ke langit (
sering melihat ke langit berdo’a agar turun wahyu yang memerintahkan berpaling
ke baitullah). Sungguh kami palingkan mukamu ke kiblat yang kamu sukai.
Palingkanlah mukamu kea rah mesjidil haram”. Kemudian ada orang dari Bani
Salamah sedang melakukan ruku’ pada shalat fajar pada raka’at kedua. Lalu Nabi
menyeru “ Ingatlah bahwa kiblat telah diubah”. Lalu, mereka berpaling kearah
kiblat (Baitullah).[8]
Dalam surat al-Baqarah ayat 149-150 Allah berfirman dengan
mengungkapkan kata فول
وجهك شطر المسجد sampai tiga kali, menurut Ibnu Abbas itu
sebagai ta’kid, sementara Fakhruddin ar-Razi berpendapat ungkapan itu karena
disesuaikan dengan keadaan, ungkapan yang pertama ditujukan pada orang-orang
yang menyaksikan ka’bah, ungkapan kedua ditunjukkan untuk orang-orang yang di
luar mesjid al-Haram sedangkan ungkapan yang ketiga ditujukan untuk orang-orang
dari negeri-negeri yang jauh.[9]
Bila pada masa Nabi Muhammad saw. Kewajiban menghadap kiblat yakni
Ka’bah itu tidak banyak menimbulkan masalah karena umat islam masih relative
sedikit dan kebanyakan tinggal di seputar Mekkah sehingga mereka bisa melihat
wujud Ka’bah. Berbeda halnya dengan keadaan pasca Nabi SAW. Saat ini, umat
Islam sudah banyak jumlahnya dan tinggal tersebar di berbagai belahan dunia
yang jauh dari Mekkah. Apakah kewajiban menghadap kiblat itu harus pada fisik
ka’bah (‘ain al-ka’bah) atau cukup dengan arahnya saja (Syathrah atau
jihah).
Para ulama sepakat bahwa bagi orang-orang yang melihat ka’bah wajib
menghadap ‘ain ka’bah dengan penuh keyakinan. Sementara itu, bagi mereka yang
tidak bisa melihat ka’bah maka para ulama berbeda pendapat. Pertama, jumhur
ulama selain Syafi’iyah berpendapat cukup dengan menghadap jihah ka’bah. Kedua,
Syafi’iyah berpendapat bahwa diwajibkan bagi yang jauh dari Mekkah untuk
mengenai ‘ain ka’bah yakni wajib menghadap ka’bah sebagaimana yang diwajibkan
pada orang-orang yang menyaksikan ‘ain ka’bah[10].
Berkaitan dengan kewajiban menghadap kiblat yang terilhami dari
perintah agama, maka ilmu pengetahuan berupaya untuk menyelaraskan apa yang
dimaui oleh nash itu dengan melihat fenomena alam dalam hal ini adalah keadaan
bumi yang relative bulat. Implikasinya adalah kemanapun muka kita dihadapkan
akan bertemu juga dengan Ka’bah. Persoalannya apakah yang dimaksudkan dengan
arah itu ? menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “arah” itu mempunyai dua
arti, yaitu “menuju” dan “menghadap ke”.
Apabila arti arah tersebut digunakan dalam konteks ini, maka
menjadi relatiflah menghadap ke arah ka’bah itu karena dapat dilakukan dengan
menghadap kedua arah yang berlawanan. Oleh karena itu, para ahli astronomi
menggunakan arah dalam pengertian jarak terdekat dari suatu tempat ke Mekkah.[11]
Yang dapat diukur melalui lingkaran besar. Maka, menurut Hasbi Ash-Shiddieqy,
setelah menafsirkan “kiblat” pada ayat 144 surat al-Baqarah dengan “arah
kiblat”.kaum muslimin harus mengetahui posisi Baitul Haram dengan cara
mempelajari ilmu Bumi dan Ilmu Falak[12].
Dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu falak atau
astronomi maka menentukan arah kiblat bagi suatu tempat di bumi bukan merupakan
sesuatu yang sulit untuk dilakukan.
c. Firman Allah dan Hadis Nabi tentang Hisab dan Rukyat.
Secara garis besar ada dua metode dalam menentukan awal bulan
Qamariyah khususnya pada bulan-bulan yang ada kaitannya dengan ibadah seperti
Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah, yaitu metode rukyat dan metode hisab. Metode
rukyat inilah yang pertama kali digunakan oleh umat islam sejak masa Nabi
Muhammad SAW. Dalam perkembangannya sekarang rukyat, selain dilakukan dengan
mata telanjang juga dilakukan dengan terpotong. Untuk menunjang keberhasilan
rukyat maka terlebih dahulu dilakukan perhitungan-perhitungan terhadap
ketinggian hilal dan posisi hilal terhadap matahari dengan berdasarkan pada
data-data astronomi modern. Dengan demikian, akurasi hasil rukyat bisa
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Rukyat
ini dilakukan pada saat matahari terbenam tanggal 29 Sya’ban untuk menentukan 1
Ramadhan, tanggal 29 Ramadhan untuk menentukan 1 Syawwal dan tanggal 29
Dzulqaidah untuk menentukan 1 Dzulhijjah. Bila pada malam tanggal 29 pada
bulan-bulan tersebut rukyat berhasil -hilal dapat dilihat- maka malam itu dan keesokan harinya ditetapkan
sebagai tanggal baru bulan berikutnya. Akan tetapi, apabila rukyat tidak
berhasil maka malam itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal 30
bulan yang sedang berlangsung atau dikenal dengan istilah istikmal.
Adapun
dasar digunakannya rukyat sebagai metode dalam penentuan awal bulan Qamariyah
adalah Surat al-Baqarah ayat 189:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah:
"Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat)
haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi
kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah
itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.[13]
Dari firman Allah tersebut dapat
diketahui bahwa bulan sabit (hilal) sebagai tanda waktu bagi pelaksanaan
ibadah, seperti penentuan awal bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.
Kemudian dalam surat al-Baqarah ayat 185:
Ayat tersebut menjelaskan bahwa cara
melaksanakan puasa adalah dengan mengetahui dirinya menyaksikan hilal atau
rukyatul hilal karena syahida dalam ayat itu bermakna melihat atau menyaksikan.
Muhammad Ali As-Sayis[14]
menjelaskan dalam tafsirnya bahwa term syahida itu mempunyai dua makna yaitu
hadir di bulan Ramadhan dan menyaksikan bulan dengan akalnya dan
pengetahuannya. Hadir di sini dimaknai sebagai mengetahui hadirnya bulan
Ramadhan yakni dengan jalan rukyat.
Penggunaan metode
rukyat selain didasarkan pada nash Al-Qur’an, juga didasarkan pada Hadis-hadis
Nabi Muhammad SAW, berikut:
-
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فان غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين
(رواه البخاري)
“ Berpuasalah karena kamu melihat hilal, dan berbukalah karena kamu
melihat hilal. Apabila hilal itu tertutup debu atasmu maka sempurnakanlah
bilangan Syahban tiga puluh” (
H.R Bukhari )
-
اذا رايتموا الهلال فصوموا واذا رايتموا فافطروا فان غم عليكم فاقدروا
له (رواه مسلم)
“ Bila kamu melihat hilal, maka berpuasalah, dan bila kamu
melihat hilal maka berbukalah. Bila hilal itu tertutup awan maka
kira-kirakanlah ia “. ( H.R Muslim ).
Berdasarkan hadis-hadis di atas,
penetapan awal-awal bulan Qamariyah khususnya awal bulan Ramadhan, Syawwal dan
Dzulhijjah adalah dengan jalan rukyatul hilal yaitu melihat secara langsung
hilal sesaat setelah matahari terbenam pada hari ke 29 atau dengan jalan
istikmal yakni menggenapkan bilangan bulan itu menjadi 30 hari manakala rukyat
yang dilakukan itu tidak berhasil.
Sementara itu, digunakannya metode
hisab dalam menetapkan awal bulan qamariyah yang digunakan sebagian umat Islam
bukan didasarkan pada pengetahuan akal semata dengan melepaskan diri dari nash.
Akan tetapi, mereka juga menggunakan nash baik yang terdapat dalam Al-Qur’an
maupun Hadis Nabi Muhammad SAW.
Pada Surat Yunus ayat 5 :
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan
ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu,
supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak
menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak, dia menjelaskan tanda-tanda
(kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.[15]
Surat Al-Isra ayat 12:
Dan
kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu kami hapuskan tanda malam
dan kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu,
dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala
sesuatu Telah kami terangkan dengan jelas.
Dalam kitab-kitab tafsir[16]
disebutkan bahwa ayat tersebut menerangkan tentang susunan dan hokum yang
berlaku di ruang angkasa yang juga menunjukkan akan kekuasaan dan kebesaran
Allah SWT dalam mengatur alam semesta dengan harmonis. Dengan ayat ini pula
manusia dapat memahami manfaat dari sinar matahari dan cahaya bulan, malam
untuk beristirahat dan siang untuk mencari penghidupan ( bekerja ) dan
melakukan perjalanan. Juga ditetapkan pada masing-masing benda langit itu garis
edar masing-masing sehinggan memudahkan manusia dalam menghitung dan mengetahui
bilangan tahun,bulan, hari dan seterusnya yang pada akhirmya manusia dapat
membuat perencanaan-perencanaan bagi diri, keluarga dan masyarakat dalam
menjalani hidup dan kehidupannya sebagai anggota masyarakat dan hamba Allah
SWT.
Selanjutnya, dengan ayat ini manusia
berdasarkan pada adanya peredaran bulan dan matahari yang tetap dan harmonis
dapat mengetahui perhitungan tahun, bulan dan hari. Manusia juga dapat
melakukan perhitungan terhadap pelaksanaan haji sehingga kewajiban-kewajiban
agama itu dapat dilaksanakan tepat waktu.
Hadis
Nabi Muhammad SAW. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut:
-
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فان غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين
(رواه البخاري)
“Berpuasalah karena kamu melihat hilal, dan berbukalah karena kamu
melihat hilal. Apabila hilal itu tertutup debu atasmu maka sempurnakanlah
bilangan Syahban tiga puluh” (
H.R Bukhari )
Baik surat al-Baqarah ayat 185 maupun
hadis di atas jelas menetapkan bahwa mengawali berpuasa dan berhari raya
hendaklah dengan rukyat. Mereka memahami rukyat dalam arti melihat dengan ilmu
atau akal ( rukyat bil ilmi ), pemahaman ini diperkuat oleh hadis Nabi berikut
ini :
mbak sampean tau hadistnya nomer berapa gak?
BalasHapusMantap
BalasHapus