![]() |
Oleh: Prof. Dr. KH. Ahmad Fauzan, MSI |
A.
Pendahuluan
Dalam
membicarakan subjek hukum telah dijelaskan bahwa diantara syarat subjek hukum
adalah kecakapan hukum untuk memikul beban hukum yaitu kemampuan dikenai hukum dan
kemampuan berbuat hukum. Kecakapan dikenai hukum (Ahliyah Al-Wujub) berlaku untuk seseorang dalam kapasitasnya
sebagai manusia. Hal ini berarti bahwa semua manusia cakap dikenai hukum. Oleh
karena itu tidak satu pun yang dapat mempengaruhi kecakapannya untuk dikenai
hukum.
Kecakapan
untuk berbuat hukum (Ahliyah Al-Ada`)
tidak berlaku untuk semua manusia. Kecakapan ini dibatasi oleh syarat-syarat
tertentu, dalam hal ini baligh dan berakal. Bila seseorang sudah mencapai umur
dewasa yang menurut biasanya diiringi dengan kemampuan akal, maka dinyatakan
cakap untuk melaksanakan hukum (mukallaf).
Dalam
perjalanan hidupnya sebagai seorang manusia yang telah memenuhi syarat untuk
menerima beban taklif, kadang-kadang terjadi pada dirinya sesuatu yang
menyebabkannya dalam keadaan tertentu untuk tidak dapat melaksanakan beban
hukum, baik tersebab oleh sesuatu yang timbul dari dirinya sendiri, maupun dari
luar dirinya. Sesuatu yang berpengaruh terhadap kecakapanya untuk berbuat itu
disebut `Awaridh Al-Ahliyah (halangan
taklif).
Halangan
taklif itu dapat dikelompokkan pada dua kelompok.
Pertama,
halangan yang timbul dari dirinya yang ia sendiri tidak mempunyai daya dan
kehendak menghadapinya. Halangan ini disebut halangan `Awaridh Samawi.
Kedua,
halangan yang timbul dari dirinya sendiri atau tersebab kehendak atau daya
sendiri. Halangan ini disebut `Awaridh
Muktasabah.
B.
Pembahasan
1.
`Awaridh Samawiyah
Awarid
samawiyah yaitu adanya halangan yang timbul dari dirinya yang ia sendiri tidak
mempunyai daya dan kehendak menghadapinya. Awarid samawiyah terdiri dari
beberapa macam dan hukum yang berlaku padanya berbeda menurut bentuknya:
a.
Gila
Adalah
kelalaian yang terdapat pada akal yang menghalangi ucapan dan perbuatan
seseorang menurut yang semestinya. Maka perbuatan atau ucapan orang gila tidak dapat menurut kehendak akal.
Keadaan
gila seseorang dapat dipisahkan pada dua hal, yaitu gila yang lama dan
berketurusan (Muabbad) dan gila
sementara (Ghair muabbad) yang
terjadi dalam waktu tertentu dan tidak berketerusan.
Gila
(Muabbad) yang berketerusan
menggugurkan seseorang dari beban hukum sejauh menyangkut kewajiban fisik
seperti shalat, puasa, kafarah dan lainya; karena pelaksanaan dari kewajiban
ini memerlukan niat, sedangkan niat orang gila tidak diperhitungkan. Dalam
kewajiban menyangkut harta benda, ia tidak bebas dari hukum selama gilanya itu.
Kewajiban yang harus dilakukannya akan ditunaikan dari hartanya orang lain;
seperti ganti rugi dari kejahatan yang dilakukan terhadap harta orang lain.
Adapun
tindakannya yang berbentuk hukum, seperti akad, perbuatan dan urusan orang gila
tidak sah dan tidak diperhitungkan secara hukum, karena niat yang merupakan
sahnya akad tersebut tidak diperhitungkan pada orang gila.
Gila
yang tidak memanjang (Ghair Muabbad),
yaitu gila yang datang sewaktu-waktu dan dalam waktu yang tidak lama. Mengenai
hukum yang berlaku terhadap gila yang tidak memanjang ini berbeda dengan hukum
yang berlaku pada orang gila yang memanjang. Gila dalam bentuk ini ada yang
merupakan penyakit bawaan dan ada yang muncul mendadak pada seseorang.
Untuk
gila dalam bentuk ini tidak meniadakan pokok-pokok kewajiban; sebab
tanggungjawab dan kewajiban tetap melekat padanya. Karenanya ia tetap mempunyai
hak milik dan berhak mewarisi. Selama ditemukan adanya kewajiban, maka berlaku
pula baginya tuntutan hukum. Tuntutan seperti ini gugur pada gila yang
berketerusan karena ia tidak dapat melaksanakan tuntutan tidak tidak terpenuhi
dan tidak pula diwajibkan qadha untuk menghidarkan kesulitan.
Adapun
terhadap gila yang tidak berketerusan tetapi bersifat bawaan dan asli, para
ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Menurut Muhammad ibn Hasan
al-Syaibani (murid Imam Abu Hanifah), hukumnya disamakan dengan gila yang
berketerusan yang menggugurkan semua beban hukum yang berbentuk fisik.
Alasanya, karena gugurnya beban hukum dikaitkan kepada salah satu di antara
waktunya yang memanjang atau berketerusan dan sifat bawaan. Sedangkan menurut
Abu Yusuf (juga murid dan pengikut Ab Hanifah) berpendapat bahwa gila bawaan
ini disamakan dengan sifat gila mendadak yang tida menggurkan beban hukum.
Alasanya karena gugurnya beban hukum hanya dikaitkan kepada waktu lama yang
memanjang.
b.
Idiot
Adalah
kelalaian yang terdapat dalam akal yang menghalangi seseorang berfikir secara
baik, sehingga ucapanya tidak menentu.
Sewaktu-waktu dia berbicara seperti orang gila dan di waktu lainnya
seperti orang waras; demikian pula dengan tindakannya.
Perbedaan
antara gila dan idiot, jika gila merupakan suatu penyakit yang menutupi fungsi
akal serta memisahkan antara akal dan daya pikir, disertai gejolak dan
gonjangan; sedangkan idiot pun merupakan suatu penyakit pada akal yang
menghalangi seseorang menggunakan daya pikirnya yang disertai sifat dungu. Terkadang ia mempunyai daya tamyiz tetapi
terkadang tidak mempunyai daya tamyiz sama sekali. Idiot dalam kaitanya dengan
kemampuan hukum daya tamyiz, status hukumnya sama dengan anak yang sudah
mumayyiz; sedangkan dalam keadaan tidak mempunyai daya tamyiz status hukumnya sama
dengan anak yang belum mumayyiz. Berbeda dengan orang gila yang dalam keadaan
apapun sama status hukumnya dengan anak yang belum mumayyiz.
Meskipun
ulama berbeda pendapat tentang hakikat gila dan idiot, namun semuanya berpendapat
bahwa tindakan hukum orang idiot tidak sama dengan tindakan hukum orang waras.
Orang idiot yang tidak mempunyai daya tamyiz sama keadaannya dengan orang gila.
Dari diri orang idiot gugur taklif yang berbentuk fisik atau kewajiban
badaniah, karena ia tidak mempunyai kecakapan berbuat hukum sama sekali. Tetapi
kewajiban yang berbentuk materi tetap berlaku dan dibebankan kepada hartanya
yang dilaksanakan oleh walinya.
Dan
kebanyakan ulama berpendapat bahwa idiot yang mempunyai daya tamyiz bebas dari
segala beban hukum yang bersifat badani karena idiot itu sebagai suatu penyakit
sebagaimana terdapat pada orang gila, bahkan ia merupakan satu bentuk dari
gila. Karena itu terhalang untuk melaksanakan beban hukum. Ke –shah-an beban hukum berdasarkan pada
kemampuan memahami hukum. Pemahaman ini didasarkan pada adanya akal; sedangkan
pada diri orang yang idiot itu akalnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
c.
Lupa
Adalah
tidak mampu menampilkan sesuatu dalam ingatan pada waktu diperlukan.
Ketidakmampuan ini menyebabkan tidak ingat akan beban hukum yang dipikulkan
kepadanya.
Dalam
hukum islam “lupa” ini tidak meniadakan kecakapan untuk berbuat hukum, juga
kecakapan untuk dibebani hukum, karena akal yang menyebabkan adanya kecakapan
itu tetap dalam keadaan baik dan utuh. Hak-hak yang menyangkut lupa ini terbagi
dua yaitu hak-hak Allah dan hak-hak manusia.
Sejauh
hak yang menyangut manusia, hak itu tidak gugur karena lupa. Dengan kata lain,
lupa tidak dapat dijadikan dengan alasan untuk menghindarkan diri dari suatu
hak. Bila ia melakukan sesuatu kejahatan atas seseorang dalam keadaan lupa, ia
tetap dituntut untuk mempertanggungjawabkan kejahatanya itu. Bila ia tidak
membayar hutang dalam suatu waktu karena lupa, ia tetap harus membayarnya
sesudah ia mengingatnya.
Adapun
yang bersangkutan dengan hak-hak Allah dalam keadaan lupa dapat dipandang dari
2 sisi:
1. Tidak berhaknya orang lupa atas dosa dan
tuntutan Allah yang didasarkan kepada hadist Nabi yang mengatakan:
رفع
عن أمتي الخطأ والنسيان
Artinya: Diangkatkan
dari umatku dosa atas perbuatan yang dilakukan atas dasar kesalahan dan kelupaan.
2. Perbuatan yang dilakukan dalam keadaan
lupa itu membawa akibat hukum bila di
situ terdapat hal-hal yang memperingatinnya untuk tidak lupa dan tidak ada
hal-hal yang mendorongnya untuk berbuat.
Bila
kedua syarat itu tidak ditemukan, yaitu tidak ada yang mengingatkannya untuk
tidak lupa atau ada yang mendorongnya untuk berbuat, maka perbuatan itu tidak membawa
akibat hukum, artinya tidak batal. Umpamanya orang yang sedang puasa makan
karena lupa.
d.
Tidur
Keadaan
tertidur merupakan halangan taklif bersifat temporer yang dalam waktu itu
seseorang tidak dapat memahami tuntutan hukum. Oleh karena itu tertidur
termasuk salah satu sebab di antara sebab-sebab gugurnya tuntutan hukum sejauh
yang menyangkut hak Allah. Tuntutan itu kembali lagi seketika setelah halangan
itu hilang (terbangun).
Contoh
keadaan tertidur itu umpamanya tertidur dalam waktu yang harus melakukan
shalat. Dalam waktu tidurnya ia tidak dituntut untuk melakukan shalat, tetapi
setelah ia bangun harus melakukan shalat yang belum dilakukanya itu. Hal ini
sesuai dengan sabda nabi:
من
نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
Artinya: Seseorang tertidur
dalam waktu shalat, hendaklah ia melakukan shalat itu setelah ia terbangun.
Adapun
yang berhubungan dengan hak sesama manusia, bagi orang tertidur itu tidak
menggugurkan tuntutan hukum. Karena itu apabila dalam tidurnya ia berbuat
kejahatan atas seseorang seperti ia jatuh dalam tidurnya dan menimpa seseorang
hinggga mati, maka ia dituntut sebagai pelau kejahatan secara tersalah; karenanya
wajib diyat tetapi tidak wajib hukum qishash.
Di
samping ia tidak bedosa, kepadanya tidak dikenakan hukum sebagaimana yang
dikenakan kepada pelaku yang berbuat secara sadar. Sebagaimana hadist:
رفع
القلم عن ثلاث عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق
Artinya: Diangkatkan
kalam (tuntutan) dari tiga hal: dari anak-anak sampai ia dewasa, dari orang
yang tidur sampai ia terjaga, dan dari orang gila sampai ia waras.
Bila
kejahatanya berlaku atas harta benda, maka ia harus menggantinya dengan
hartanya sesudah ia sadar dari tidurnya.
Adapun
yang menyangkut ucapan-ucapan orang tidur dalam akad-transaksi dan
pembebasan-pembebasan, maka tidak shah karena keseluruhanya sangat tergantung
pada kesadaran berbuat, sedangkan orang tidur tidak mempunyai kesadaran.
e.
Pingsan
Pingsan
merupakan halangan termporal yang menyebabkan seseorang tidak dapat memahami
tuntutan hukum dan menjalakannya, melebihi halangan taklif yang berlaku atas
orang tidur. Karena itu segala hukum yang berlaku terhadap orang tidur juga
berlaku pula terhadap orang pingsan.
f.
Sakit
Pengertian
sakit disini adalah penyakit yang menyebabkan seseorang mengalami kesulitan
untuk melaksanakan kewajiban hukum.
Sakit
tidak menghilangan kecakapan dalam berbuat hukum, karena pada orang sakit akal
yang menjadi dasar adanya kecakapan tetap dalam keadaan utuh. Hanya dalam hal
ini hukum syara` memberikan keringanan dalam melaksanakan hukum. Unpamanya
dalam keadaan sakit boleh ia tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan. Bolehnya
tidak berpuasa itu bukan berarti kewajiban puasa digugurkan untuk orang sakit,
tetapi hanya penangguhan sebagai keringanan baginya dalam berbuat. Ia harus
melakukan puasa yang tertinggal itu sewaktu ia telah sehat.
g.
Haid & Nifas
Haid
dan nifas tidak menghilangkan ahliyatul
wujub dan ahliyatul ada`. Akan
tetapi syara` menjadikan keduanya sebagai sebab gugurnya kewajiban melakukan
puasa. karena itu kedua orang yang sedang haid dan nifas wajib mengqada`nya
setelah mereka suci, tanpa dosa sedikit pun. Dalam masalah shalat dibedakan
ketentuan antara orang yang haid dan nifas. Yakni haid itu menyebabkan gugurnya
kewajiban shalat bagi orang yang sedang haid disebaban haid sudah menjadi
tabi`at yang permanen bagi setiap orang wanita. Jadi andai kata kewajiban
shalat tidak gugur artinya ia harus mengqada` setiap suci dari haid, niscaya
akan memberatkan kaum wanita. Sedang nifas itu hanya menggugurkan kewajiban
melaksanakan (pada saat sedang nifas) saja, artinya orang yang sedang nifas
gugurlah kewajiban menjalankan shalat pada waktu itu, sebab nifas itu tidak
permanen sebagaimana halnya haid.
h.
Mati
Kematian
menggugurkan kewajiban hukum taklifi yang bersifat badani dan keduniaan,
seperti shalat, puasa, haji, dan lainya. Kelalaian melakukan kewajiban
menjelang kematiannya tetap menjadi dosa yang terbawa dalam kematiannya.
Bila
sebelum mati ada kewajiban berupa hak orang lain yang bersangkutan denganya,
jika hak itu dalam bentuk materi, maka hak itu tetap berlaku selama materi itu
masih ada secara utuh, seperti amanat, titipan, barang rampasan, barang yang
dibeli yang belum dibayarnya. Alasanya ialah bahwa yang dimaksud dengan
kewajiban di sini adalah kembalinya hak tersebut kepada pemiliknya, yang
demikian dapat berlaku meskipun yang berkewajiban sudah mati.
Adapun
kewajiban ibadat, hukumnya berbeda dengan kewajiban materi, karena yang dituju
adalah perbuatan itu dilakukan oleh yang dikenai kewajiban. Hal seperti ini
tidak dapat dilakukan sesudah mati.
Bila
hak orang lain yang berkaitan dengannya itu dalam bentuk hutang,maka hak itu
tidak ada lagi dengan semata tanggungjawab; karena tanggungjawab itu menjadi
lemah dengan adanya kematian itu. Hak dan tanggungjawab itu ada bila dikuatkan
dengan harta peninggalan yang ditinggalannya atau penjamin hutang yang telah
ditetapkan sebelum kematiannya; karena keadaan orang mati yang mempunyai harta
memungkinkan untuk menyelesaikan hutangnya, sedangkan tanggungjawab penjamin
hutang menguatkan tanggungjawab orang mati yang sudah melemah itu.
Dua
orang murid dan pengikut Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad ibn Hasan
al-Syaibani dan imam mujtahid lainnya berpendapat bahwa jaminan yang diberikan
sesudah kematiannya adalah sah, karena orang mati belum bebas dari kewajiban
membayar hutang karena kematiannya itu; karenanya ia dituntut untuk
menyelesaiakan hutangya itu bila ada hartanya. Bila tampil seseorang secara
sukarela membayarkan hutangya, maka pihak yang berpiutang boleh mengambilnya.
Usaha sukarela itu dianggap sebagai penjamin sebagaimana jaminan atas orang
pailit.
2.
`Awarid Muktasabah
`Awarid
Muktasabah yaitu halangan yang menimpa seseorang dalam menghadapi beban hukum
yang timbulnya tersebab oleh perbuatan manusia atau dalam keberadaanya masih
didapatkan kehendak manusia walaupun dalam keadaan terbatas. Yang termasuk ke
halangan bentuk ini adalah:
a.
Bodoh
Adalah
kelemahan yang tedapat pada seseorang yang menyebabkan ia berbuat dalam
hartanya menyalahi apa yang dikehendaki oleh akal yang sehat. Safih tidak meniadakan sesuatu pun dari
hukum syara`. Terhadapnya berlaku tuntutan syara`. Baik yang berhadapan dengan hak-hak Allah
maupun yang berhadapan dengan hak-hak hamba karena ia mukallaf secara penuh.
Apabila ia menegrjakan suatu kejahatan, ia dikenai oleh sanksi hukum yang
berlaku terhadap orang yang tidak safih dengan tidak kurang sedikit pun.
Jumhur
ulama mengatakan bahwa akad yang dilakukan oleh safih yang tidak berhubungan
dengan kebendaan, terlaksanakan secara sempurna. Hanya karena kelemahan pada
dirinya, menyebabkan ia dalam perlindungan syara` untuk menjaga hartanya dari
kerusakan. Untuk maksud itu hukum membatasi kemerdekaannya untuk bertindak atas
hartanya demi menjaga hartanya itu. Sebagaimana firman Allah dalam surat
An-Nisa` ayat 5:
Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_
ª!$#
ö/ä3s9 $VJ»uŠÏ%
ÇÎÈ
Artinya: jangan kamu berikan harta kepada orang safih
yang Allah telah menjadikanmu sebagai pemeliharanya.
Tentang apakah safih memerlukan pengampunan, dalam hal
ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama:
1. Jumhur ulama berpendapat bahwa wajib
hukumnya mengadakan pengampunan terhadap orang safih. Ulama ini mengemukakan
alasanya:
a. Ayat An-Nisa` di atas menunjukkan bahwa
tidak boleh menyerahkan harta kepada orang safih. Hartanya itu harus di tangan
wali yang akan bertindak untuk melaksanakan akad atas nama si safih.
b. Kemaslahatan harta orang safih terletak
pada usaha pengampunan (perlindungan) atas dirinya sehingga hartanya tidak
terbuang sia-sia.
2. Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak
boleh melakukan perlindungan terhadap orang safih. Ia mengemukakan alasan
sebagai berikut:
a. Kecakapan bertindak hukum, ukuran
kesempurnaannya adalah akal. Akal itu secara sempurna itu terdapat pada orang
safih dengan alasan ia dikenai tuntutan untuk melaksanakan beban hukum. Bila
keadaan akan normal secara sempurna sedangan orang yang berada dibawah
perlindungan dianggap dianggap tidak cakap bertindak hukum secara sempurna.
b. Tidak ada kemaslahatannya mengadakan
perlindungan atas orang safih; tidak untuk dirinya yang tidak pula untuk
masyarakat. Tidak adanya maslahat untuk dirinya karena perlindungan itu berarti
mengorbankan kemerdekaan dan kemanusiaan.
b.
Mabuk
Adalah
tertutupnya akal disebabkan oeleh minuman atau makanan sesuatu yang
mempengaruhi daya akal, baik dalam bentuk cairan atau bukan. Mabuk menyebabkan
pembicaraan tidak mementu seperti igauan orang tidur dan secara fisik ia sehat.
Mabuk
dari cara-cara penyebabnya terbagi dua:
1. Mabuk yang disebabkan oleh usaha yang
pelakunya dinyatakan tidak berdosa, seperti mabuk disebabkan minum khamar dalam
keadaan terpaksa, mabuk karena makan atau minum obat yang tidak tahu
pengaruhnya.
2. Mabuk yang disebabkan oeleh usaha yang
terlarang, seperti sengaja minum-minuman keras yang ia tahu minuman itu
memabukkan dan tahu pula bahwa perbuatan itu terlarang.
Mabuk
dalam bentuk pertama tidak dituntut bila ia melakukan pelanggaran sejauh yang
menyangkut ha Allah karena ia diberi udzur atas mabuknya itu, baik dalam bentuk
tindakanya maupun dalam bentuk ucapannya. Dengan demikian akad jaul beli dan
nikah yang dilakukannya tidak shah dan tidak mempunyai akibat hukum. Ia tidak
berdosa meninggalkan amal ibadah mahdhah selama
ia mabuk itu. Kejahatan yang dilakukannya sejauh yang harus dipertanggungjawab-kannya
secara fisik, dimaafkan dan tidak dituntut. Karena itu bebas dari had-had atau
hukuman badaniyah seperti berzina, menuduh berzina dan mencuri. Adapun yang
menyangkut ganti harta, ia tidak bebas dan harus harus dikeluarkannya dari
hartanya. Hal itu sudah menjadi kesepakatan ulama.
Adapun
mabuk dalam bentuk kedua, ia berdosa karena perbuatan mabuknya itu. Sedangan
mengenai hukum yang berlaku terhadap akibat dari perbuatan mabuknya itu,
terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama:
1. Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan
sebagainya ulama Syafi`iyah berpendapat bahwa mabuk dalam bentuk kedua dituntut
atas segala bentuk tindakannya secara sempurna. Artinya, mabuknya itu tida
menggugurkan sama sekali dari beban hukum. Segala tindakan dan ucapannya adalah
sebagaimana tindakan dan ucapan orang sehat dikenal sanksi yang dibebankan yang
dibebankan atas orang sehat.
Akad
yang dilakukan orang mabuk ini terlaksana; thalak yang diucapkanya dalam
keadaan mabuk terjatuh sesuai dengan apa yang diucapkanya. Sebagai
kelanjutannya, maka kejahatan kejahatan yang dilakukannya harus
dipertanggungjawabannya secara utuh. Ia dihukum atas perbuatannya, baik hukuman
fisik atau hukuman harta.
Melakukan
sebab secara sadar selama sebab itu masih dalam batas-batas ihtiarnya. Maksiat yang
dilakukan seseorang tidak pantas untuk dijadikan alasan diberikan keringanan.
2. Imam Ahmad dan Imam Syafi`i serta Imam
Malik dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa orang mabuk yang tidak
menyadari apa yang diucapkannya tidak
shah akadnya, karena yang menjadi dasar akad adalah kerelaan. Bila hilang
kesadarannya, maka tidak diperhitungkan relanya tadi. Demikian pula tidak
dibebankan kepadanya sanksi hukum yang bersifat badan yang dapat digugurkan
dengan syubhat (qishas dan hudud), karena sanksi ini dapat dihindarkan dengan
syubhat.
Apabila
seseorang yang sedang mabuk memberikan pengakuan dalam hal-hal kejahatan yang
mungkin pengakuan itu dicabut seperti pengakuan berzina, minum khamar dan
mencuri, ia tidak dikenai had karena keadaanya sedang mabuk itu menghendaki
pencabutan pengakuannya itu. Bila orang mabuk memberikan pengakuan dalam
hal-hal tidak bisa ditarik kembali seperti qishash, tuduhan berzina atau
langsung melakukan sebab-sebab yang menimbulkan had seperti berzina atau
mencuri atau menuduh zina, ia dikenal had bila sadar mabuknya.
c.
Jahil (ketidaktahuan tentang adanya hukum)
Hukum
Islam telah dijelaskan dalam sumber-sumbernya. Sehingga tidak ada alasan bagi
seseorang untuk tidak melaksanakannya dengan alasan tidak tahu. Tidak tahu
seperti ini tidak dapat ditempatkan sebagai uzdur selama ia masih berada dalam
lingkungan wilayah Islam.
Sifat
paham atau mengetahui tentang hukum dapat dibagi ke dalam 2 bentuk:
1. Pengetahuan bersifat umum yang tidak
mungkin seseorang mengatakan ketidaktahuannya, kecuali orang yang akalnya tidak
memungkinkan untuk mengetahuinya. Karena pengetahuan tersebut dapat ditemukan
dimana-mana.
2. Pengetahuan secara khusus yaitu
menyangkut furu` ibadat atau pengetahuan yang tidak mungkin
dicapai kecuali oleh orang-orang yang secara khusus mempelajarinya atau ulama.
Selanjutnya
para ulama memisahkan ketidaktahuan tentang hukum kepada empat macam:
1. Ketidaktahuan yang tidak bisa dimaafkan
dan tidak ada kesamaran, seperti murtad setelah iman, melanggar hukum yang
ditetapkan keharamannya secara pasti dalam Al-Qur`an dengan menganggapnya
halal, atau hukum-hukum yang telah ditetapkan secara mutawatir dan telah
disepakati.
2. Ketidaktahuan yang dimaafkan karena
adanya kesamran dalil, seperti ketidaktahuan tentang masalah-masalah yang perlu
adanya ta`wil dan tafsir yang tidak jelas kecuali setelah diselidiki dan dipikirkan
secara mendalam.
3. Ketidaktahuan tentang masalah yang
menjadi obyek ijtihad, yang tidak ada sandaran dalil yang pasti atau adanya
kesamaran yang dapat menggugurkan hukuman.
4. Ketidaktahuan tentang hukum Islam bagi
orang yang tinggal di negara (lingkungan) non muslim. Sehingga menurut jumhur
fuqaha dapat menggugurkan taklif hukum syara`.
d.
Tersalah (Al-Khatha`)
Adalah
terjadinya suatu perbuatan atau perkataan yang tidak sesuai dengan apa yang
diinginkan oleh pelakunya. Tersalah jika melaukan perbuatan yang menyebabkan
suatu kejahatan adalah juga suatu kejahatan. Namun kejahatanya terletak pada
ketidakhati-hatiannya dalam berbuat; bukan kejahatan dalam materi perbuatan.
Sehingga sanksi kejahahatan terselah itu tidak seberat sanksi sebagaimana
sanksi kejatan yang dilakukan secara sengaja. Oleh karena itu bila seseorang
merusak harta orang lain karena tersalah, tetap ia kewajiban mengganti
kerusakan itu. Demikian pula dalam pembunuhan tersalah, meskipun ia bebas dari
hukum qishas, namun ia tetap dikenai kewajiban diyat sebagai pengganti qishas.
Namun
kesalahan dalam perhitungan sebagaimana yang dilakukan oleh tim medis
kadang-kadang membawa rasa sakit, kematian atau pemotongan, tidak wajib
dipertanggungjawabkan oleh pelakunya menurut kesepakatan ulama. Yang menjadi
dasar pembebasan tanggungjawab ini ia berbuat berdasarkan pengetahuannya dengan
segenap kemampuannya. Bila ia tersalah karena ketidaktahuannya atau
kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain sakit, mati atau terpotong anggota
badan tubuhnya maka perbuatan itu harus dipertanggungjawabkannya.
e.
Terpaksa
Adalah
kondisi yang membuat seseorang harus melakuakan atau mengucapakan sesuatu yang
tidak dia inginkan, artinya dia selamanya tidak rela terhadapnya. Karena itu
paksaan dan rela adalah dua kata yang berlawanan.
Dari
segi bentuk keterpaksaan, ulama Hanafiyah membagi paksaan itu kepada dua
bentuk:
1.
Ikrah Mulji`
yaitu keterpasaan yang tidak memungkinkan bagi orang yang dipaksa melepaskan
dirinya dari ancaman si pemaksa. Paksaan
dalam bentuk ini di samping menghilangkan kerelaan untuk berbuat, juga merusak
atau meniadakan alternatif lain. Alat pemaksaaanya adalah sesuatu yang
menyebabaan kematian atau merusak anggota badan.
2.
Ikrah ghairu mulji` yaitu
paksaan yang masih mungkin pihak yang dipaksa untuk menghindarkan diri dari
melakukan perbuatan yang dipaksakan. Sebab yang menjadikan seseorang terpaksa
dalam hal ini adalah dalam bentuk pukulan yang tidak membawa kepada kematian
atau kerusakan anggota badan. Paksaan dalam bentuk ini memang menghilangkan kerelaan,
tetapi tidak menghilangkan alternatif, dalam artian masih dapat memilih
alternatif untuk tidak melakukan yang terlarang.
f.
Dalam perjalanan
Adalah
dalam keadaan tertentu dalam perjalanan yang menyulitkan seseorang untuk
melaukan kewajiban agama. Kesulitan dalam perjalanan ini pada dasarnya tidak
menghilangkan kecakapan dalam berbuat hukum. Meskipun demikian karena hukum
syara` menginginkan keringanan kepada umatnya, maka hukum syara` memberikan
kemudahan kepada seseorang dalam perjalanan itu. Seperti tidak puasa dalam
bulan Ramadhan dengan menggantikanya pada waktu lain atau menqshar shalat 4
reka`at dengan ketentuan yang diuraikan dalam kitab-kitab fiqih dan Al-Qur`an
sebagaimana dalam surat An-Nisa` ayat 101:
#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ ’Îû ÇÚö‘F{$# }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# 4 ÇÊÉÊÈ
jos mantul syurbul qohwah
BalasHapusPITIK ALAL BILAT, MANTUUUUUUL, JOOOOOOOOOOOOOOS!!!!
HapusTERIMA KASIH ATAS ILMUNYA KAK :)
BalasHapusIzin memberi saran, alangkah baiknya setiap tulisan harus disertai sumber referensinya.
BalasHapus